Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencuri Ternak di Bone Terungkap, Pelaku Utama Beraksi Sejak 2024

Pelaku utama diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024 dan kini tercatat terkait sedikitnya enam laporan polisi.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Wahdaniar
PENCURIAN TERNAK - Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji, Senin (27/4/2026). Modus lama terbongkar, pelaku curnak di Bone sudah beraksi sejak 2024, ada 6 laporan polisi.  

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Kasus pencurian ternak (curnak) yang meresahkan warga Kabupaten Bone akhirnya terungkap.

Pelaku utama diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024 dan kini tercatat terkait sedikitnya enam laporan polisi.

Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone bersama jajaran, dibantu Sat Intelkam dan Polsek Cina pada Minggu (26/4/2026) pukul 15.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bone, Alvin Aji Kurniawan, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut.

“Sat Reskrim Polres Bone bersama jajaran berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pencurian hewan sapi. Masing-masing memiliki peran tersendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

Keempat pelaku masing-masing berinisial A sebagai pelaku utama, HN dan B sebagai penadah, serta Y yang berperan sebagai sopir.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga tali pengikat sapi, dua unit ponsel, dua ekor sapi betina, satu unit mobil pick-up.

Serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama mengakui telah melakukan pencurian ternak sejak tahun 2024.

“Dari keterangan pelaku, yang bersangkutan sudah beraksi sejak 2024. Saat ini kami mencatat ada enam laporan polisi terkait dugaan pencurian hewan ternak yang dilakukan oleh pelaku,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 Sementara dua pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, jajaran Polsek Cina bersama Sat Intelkam dan Resmob Polres Bone berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak (curnak) sapi yang meresahkan warga.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Lingkungan Pao-Pao, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved