Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2026

Disnaker Bone Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Tak Dibayarkan

Layanan posko pengaduan THR Bone dibuka Senin–Kamis pukul 08.00–14.30 WITA dan Jumat pukul 08.30–14.30 WITA

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Wahdaniar
THR: Potret Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Kabupaten Bone, Jalan HA Mappanyukki, Kecamatan Tanete Riattang Barat (4/3/2026). Disnaker Bone buka posko pengaduan THR, pekerja bisa lapor jika haknya tak dibayarkan. 

“Kami hanya ingin THR dibayar tepat waktu. Apalagi kebutuhan menjelang hari raya makin banyak. Adanya posko ini bikin kami merasa lebih diperhatikan,”tandasnya.

Berikut Syarat Pengaduan THR di Kabupaten Bone

1. Pekerja/buruh yg telah bekerja selama satu bulan atau lebih

2. Pekerja/buruh yg memiliki hubungan kerja, baik PKWT maupun PKWTT

3. Pekerja/buruh yg memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, menerima 1 kali upah

4. Pekerja/buruh yg bekerja selama satu bulan secara terus menerus tetapi kurang 1 tahun, diberikan secara proporsional

5. THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh di cicil

6. THR harus dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved