THR 2026
Disnaker Bone Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Tak Dibayarkan
Layanan posko pengaduan THR Bone dibuka Senin–Kamis pukul 08.00–14.30 WITA dan Jumat pukul 08.30–14.30 WITA
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
- Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah
- Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone, Mursalim mengingatkan seluruh perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
- Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Hal tersebut diungkapkan Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone, Mursalim, mengaku layanan pengaduan dibuka setiap Senin sampai Jumat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Kabupaten Bone, Jalan HA Mappanyukki, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Layanan dibuka Senin–Kamis pukul 08.00–14.30 WITA dan Jumat pukul 08.30–14.30 WITA.
“Posko Pengaduan THR tetap kami buka untuk melayani pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi perusahaan. Silakan datang atau melapor melalui nomor dan situs yang sudah disediakan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Selain datang langsung ke kantor, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui layanan telepon di 085341579717.
Atau melakukan pengaduan melalui situs resmi Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id
Mursalim berharap pekerja tidak ragu melapor jika mengalami kendala.
“Kami siap memfasilitasi dan menindaklanjuti sesuai aturan. THR adalah hak pekerja dan harus dipenuhi,” tegasnya.
Ia mengingatkan seluruh perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Sejumlah pekerja menyambut baik dibukanya posko tersebut.
Salah satu pekerja toko di Bone, Rahmat (27), mengaku lega setelah mendapatkan informasi ini.
“Tahun kemarin THR kami telat dibayar. Sekarang saya jadi tahu ke mana harus melapor kalau kejadian lagi,” ujarnya.
Dirinya berharap posko ini membantu memberikan kepastian bagi pekerja.
| THR ASN Sulsel Cair Rp 162 Miliar, PPPK Penuh dan Paruh Waktu Terima THR |
|
|---|
| Akhirnya THR ASN Palopo Cair, Wakil Wali Kota Minta Belanja di Kota Palopo |
|
|---|
| Sekda Sulsel: PPPK Paruh Waktu Juga Berhak Terima THR Lebaran |
|
|---|
| THR ASN Pemprov Sulsel Mulai Cair, Total Anggaran Rp162 Miliar |
|
|---|
| Alhamdulillah! Munafri Arifuddin Pastikan PPPK Paruh Waktu Pemkot Makassar Terima THR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260304-Kantor-Dinas-Ketenagakerjaan-Kabupaten-Bone.jpg)