Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2026

Disnaker Bone Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Tak Dibayarkan

Layanan posko pengaduan THR Bone dibuka Senin–Kamis pukul 08.00–14.30 WITA dan Jumat pukul 08.30–14.30 WITA

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Wahdaniar
THR: Potret Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Kabupaten Bone, Jalan HA Mappanyukki, Kecamatan Tanete Riattang Barat (4/3/2026). Disnaker Bone buka posko pengaduan THR, pekerja bisa lapor jika haknya tak dibayarkan. 

Ringkasan Berita:
  • Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah
  • Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone, Mursalim mengingatkan seluruh perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
  • Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil

 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Hal tersebut diungkapkan Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone, Mursalim, mengaku layanan pengaduan dibuka setiap Senin sampai Jumat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Kabupaten Bone, Jalan HA Mappanyukki, Kecamatan Tanete Riattang Barat. 

Layanan dibuka Senin–Kamis pukul 08.00–14.30 WITA dan Jumat pukul 08.30–14.30 WITA.

“Posko Pengaduan THR tetap kami buka untuk melayani pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi perusahaan. Silakan datang atau melapor melalui nomor dan situs yang sudah disediakan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Selain datang langsung ke kantor, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui layanan telepon di 085341579717.

Atau melakukan pengaduan melalui situs resmi Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id

Mursalim berharap pekerja tidak ragu melapor jika mengalami kendala.

 “Kami siap memfasilitasi dan menindaklanjuti sesuai aturan. THR adalah hak pekerja dan harus dipenuhi,” tegasnya.

Ia mengingatkan seluruh perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Sejumlah pekerja menyambut baik dibukanya posko tersebut.

 Salah satu pekerja toko di Bone, Rahmat (27), mengaku lega setelah mendapatkan informasi ini.

“Tahun kemarin THR kami telat dibayar. Sekarang saya jadi tahu ke mana harus melapor kalau kejadian lagi,” ujarnya.

Dirinya berharap posko ini membantu memberikan kepastian bagi pekerja.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved