Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bone

Polres Bone Catat 184 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 268 Masuk Penjara

Sepanjang 2025, Polres Bone, Sulsel menangani 184 kasus narkoba dengan 268 tersangka.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR/Wahdaniar
KASUS BONE - Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Irham, yang diabadikan beberapa waktu lalu. Untuk sebaran wilayah kasus narkoba, Kecamatan Tanete Riattang tercatat paling mendominasi dengan 65 kasus. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Bone mencatat 184 kasus narkoba sepanjang 2025 dengan 268 tersangka, terdiri atas 243 laki-laki, enam anak di bawah umur, dan 19 perempuan. 
  • Barang bukti yang disita mencapai 472,81 gram sabu dan 106,93 gram tembakau sintetis. 
  • Sebanyak 202 kasus berlanjut ke 2026, sementara Tanete Riattang menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 65 kasus.

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan mencatat 184 kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2025.

Jumlah tersangka sebanyak 268 orang.

Data tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Irham pada Tribun-Timur.com  via telepon, Jumat (2/1/2026).

Dari total tersangka, sebanyak 243 orang merupakan laki-laki dewasa, enam orang anak di bawah umur, dan 19 orang perempuan.

Terdapat 202 kasus yang berlanjut atau menyebrang ke tahun 2026 dan akan diselesaikan pada Januari-Februari setelah dinyatakan P21.

“Untuk yang menyebrang ke tahun 2026, ada 202 kasus. Perkara tersebut akan ditindaklanjuti pada Januari atau Februari setelah seluruh berkas dinyatakan P21,” ujar IPTU Irham.

Baca juga: Bone Ikuti UMP Sulsel 2026, Upah Rp3,9 Juta Berlaku 1 Januari

Selain itu, Satres Narkoba juga mencatat empat tersangka masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan selama 2025 yakni 472,81 gram sabu dan 106,93 gram tembakau sintetis (sinte).

Dari total 184 kasus, sebanyak 110 kasus telah dinyatakan P21 dan dilakukan tahap II dengan jumlah tersangka 158 orang.

Sebanyak 33 kasus dilakukan assessment atau restorative justice, melibatkan 51 orang tersangka.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Namun untuk beberapa kasus tertentu dilakukan assessment melalui mekanisme restorative justice,” katanya.

Jika dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah kasus narkoba di Bone tercatat menurun.

Pada 2024, terdapat 216 kasus dengan 193 kasus tahap II.

 Jumlah tersangka mencapai 349 orang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved