Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bone

Aipda RS Dipecat karena Terbukti Gunakan Narkoba

Aipda RS resmi dipecat dari Polres Bone usai terbukti menyalahgunakan narkoba. Kapolres tegaskan komitmen bersih-bersih institusi tanpa pandang bulu.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/wahdaniar
POLISI DIPECAT - Potret Kapolres Bone, AKBP Sugeng, saat memimpin upacara PTDH Aipda RS, Selasa (17/6/2025). Aipda RS terbukti secara sah terlibat penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONEPolres Bone menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Aipda RS, yang terbukti secara sah terlibat penyalahgunaan narkoba.

Upacara dilaksanakan di halaman Mapolres Bone dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Selasa (17/6/2025).

AKBP Sugeng mengakui keputusan PTDH ini bukan hal yang menyenangkan.

Namun, langkah tersebut harus diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi dalam membersihkan organisasi dari oknum yang mencoreng nama baik Polri.

"PTDH ini diberikan kepada personel Polres Bone yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," akunya.

AKBP Sugeng juga menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata bagi bangsa dan negara.

"Narkoba adalah musuh negara, musuh masyarakat, dan harus menjadi musuh kita bersama," akunya.

Baca juga: Jaringan Fredy Pratama Seret 2 Polisi Makassar, Kini Dipecat

"Keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba adalah bentuk pengkhianatan terhadap institusi, pelanggaran terhadap sumpah jabatan, dan telah mencoreng kehormatan Bhayangkara negara," sambungnya.

Kapolres Bone juga menekankan kepada seluruh anggota untuk menjaga komitmen dan integritas.

"Sekali melanggar, maka hukum dan disiplin organisasi akan ditegakkan secara tegas dan tidak pandang bulu."

Sementara itu, Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menyatakan bahwa pemberhentian terhadap RS telah sesuai prosedur dan merujuk pada Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/316/V/2025 tentang PTDH terhadap personel yang terbukti menyalahgunakan narkotika.

"Tindakan ini sebagai bukti keseriusan institusi Polri, khususnya Polres Bone, dalam memberantas narkoba tanpa memandang status jabatan," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakapolres Kompol Antonius Tuttaleta, para pejabat utama Polres Bone, serta para Kapolsek jajaran. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved