Polres Bone
Terlibat Narkoba, Tiga Anggota Polres Bone Dipecat
Terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, tiga anggota Polres Bone diberhentikan tidak dengan hormat.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Polres Bone, Sulsel memecat tiga anggotanya melalui sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
- Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi di Mapolres Bone.
- Langkah ini ditegaskan sebagai komitmen Polri menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian.
Sebanyak tiga anggota Polres Bone resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pemberhentian tersebut dilaksanakan melalui upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi di halaman Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (28/1/2025).
Upacara PTDH turut dihadiri Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta, S.Pd., para pejabat utama, perwira, seluruh personel Polres Bone, serta ASN Polri.
Adapun tiga personel yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Aipda SPR, Aipda RBW, dan Bripka EVN.
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi menegaskan, keputusan PTDH merupakan langkah tegas institusi Polri dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan publik.
“Keputusan PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil oleh institusi Polri demi menjaga kehormatan, wibawa, dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
“Seluruh proses telah melalui tahapan pemeriksaan dan pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme.
Mereka juga diminta menjauhi segala bentuk pelanggaran, khususnya penyalahgunaan narkoba.
Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra mengungkapkan, ketiga anggota diberhentikan tidak dengan hormat tersebut merupakan personel Polsek di wilayah hukum Polres Bone.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Bone bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba, di mana pun mereka bertugas,” tegasnya.
Ia berharap, melalui momentum tersebut, Polres Bone dapat terus membersihkan internal kepolisian dari penyalahgunaan narkoba serta menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Wahdaniar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-27-JANUARI-POLRES-BON3.jpg)