DPRD Bone
35 Legislator Bone Layangkan Mosi Tak Percaya ke Ketua DPRD, Ini Respon Andi Tenri Walinonong
Sebanyak 35 anggota DPRD Bone melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD, A. Tenri Walinonong, karena dinilai langgar etika dan tata tertib.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Sekretaris DPRD Bone, Hj Faidah, membenarkan adanya surat mosi tidak percaya yang masuk ke sekretariat.
“Iya, betul. Ada suratnya yang masuk ke DPRD Bone dan ditujukan kepada pimpinan DPRD Bone,” kata Hj Faidah singkat.
Respon Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong
Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, menegaskan dinamika politik di lembaga perwakilan rakyat harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika kelembagaan.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyampaikan dirinya memahami prinsip dasar penyelenggaraan lembaga perwakilan rakyat.
“DPRD adalah lembaga politik yang bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan opini atau kepentingan sesaat. Perbedaan pandangan atau kritik terhadap pimpinan merupakan hal wajar dalam demokrasi, namun harus berlandaskan aturan perundang-undangan, tata tertib, dan kode etik DPRD,” ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (15/10/2025).
Menanggapi laporan dugaan pelanggaran, ia menegaskan mosi tidak percaya belum memiliki kekuatan hukum sebelum diuji melalui mekanisme internal DPRD, yakni Badan Kehormatan (BK).
“Hanya Badan Kehormatan yang berwenang memeriksa, menilai, dan memutus apakah suatu tindakan melanggar tata tertib atau kode etik,” ujarnya.
“Saya menghormati mekanisme itu sepenuhnya dan siap memberikan klarifikasi sesuai prosedur yang sah,” tegasnya.
Tenri Walinonong juga menyampaikan seluruh keputusan selama menjabat selalu berdasarkan asas kolektif-kolegial, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Setiap keputusan penting di DPRD harus melalui musyawarah bersama pimpinan dan alat kelengkapan dewan. Karena itu, jika ada perbedaan tafsir dalam pelaksanaan tugas, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme internal dan komunikasi kelembagaan,” ungkapnya.
Ia menegaskan komitmennya menjunjung tinggi supremasi hukum dan prinsip due process of law dalam menghadapi dinamika politik di DPRD Bone.
“Kebenaran hukum bukan ditentukan oleh siapa yang paling banyak bersuara, tapi oleh siapa yang paling taat pada aturan. Saya akan menghadapi setiap proses dengan terbuka dan objektif,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Ketua DPRD Bone itu mengajak semua pihak menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat agar tetap menjadi wadah perjuangan aspirasi masyarakat Bone.
“Perbedaan adalah hal biasa, tetapi tanggung jawab moral kita adalah memastikan setiap langkah dan keputusan berpijak pada hukum, etika, dan pengabdian kepada rakyat,” tandasnya.
DPRD Bone
Ketua DPRD Bone
legislator
Sulsel
Andi Tenri Walinonong
Mosi Tidak Percaya
Hj Adriani A. Page
| Laporan Ketua DPRD Bone Masih Tertahan di Sekretariat BK |
|
|---|
| Ketua DPRD Bone Pimpin Rapat APBD Perubahan, Tapi Ogah Teken Berita Acara |
|
|---|
| Program Pemkab Bone Terancam Molor, Ketua DPRD Tak Teken APBD Perubahan |
|
|---|
| Jawab Keraguan Andi Tenri, Pj Sekda Bone: Target PAD Masih Bisa Dimaksimalkan |
|
|---|
| Lika-Liku Anggota DPRD Ribut Gegara Pro Kontra Kenaikan PAD Kabupaten Bone Sulsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2205-10-15-Ketua-DPRD-Bone-Andi-Tenri-Walinononghj-adriani.jpg)