Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Bone

35 Legislator Bone Layangkan Mosi Tak Percaya ke Ketua DPRD, Ini Respon Andi Tenri Walinonong

Sebanyak 35 anggota DPRD Bone melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD, A. Tenri Walinonong, karena dinilai langgar etika dan tata tertib.

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok Hj Adriani A. Page /Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong
MOSI TIDAK PERCAYA- Kolase Hj Adriani A. Page dari Fraksi PPP, surat yang dilayangkan 35 anggota DPRD Bone dan Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong dikirim ke tribun-timur.com, (15/10/2025). Dalam surat itu, para anggota DPRD menyatakan sudah tidak lagi menaruh kepercayaan terhadap Ketua DPRD karena dianggap telah mencederai marwah lembaga DPRD Bone dan melanggar tata tertib serta kode etik. 

Sekretaris DPRD Bone, Hj Faidah, membenarkan adanya surat mosi tidak percaya yang masuk ke sekretariat.

“Iya, betul. Ada suratnya yang masuk ke DPRD Bone dan ditujukan kepada pimpinan DPRD Bone,” kata Hj Faidah singkat.

Respon Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong

Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, menegaskan dinamika politik di lembaga perwakilan rakyat harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika kelembagaan.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyampaikan dirinya memahami prinsip dasar penyelenggaraan lembaga perwakilan rakyat.

“DPRD adalah lembaga politik yang bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan opini atau kepentingan sesaat. Perbedaan pandangan atau kritik terhadap pimpinan merupakan hal wajar dalam demokrasi, namun harus berlandaskan aturan perundang-undangan, tata tertib, dan kode etik DPRD,” ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (15/10/2025).

Menanggapi laporan dugaan pelanggaran, ia menegaskan mosi tidak percaya belum memiliki kekuatan hukum sebelum diuji melalui mekanisme internal DPRD, yakni Badan Kehormatan (BK).

“Hanya Badan Kehormatan yang berwenang memeriksa, menilai, dan memutus apakah suatu tindakan melanggar tata tertib atau kode etik,” ujarnya.

“Saya menghormati mekanisme itu sepenuhnya dan siap memberikan klarifikasi sesuai prosedur yang sah,” tegasnya.

Tenri Walinonong juga menyampaikan seluruh keputusan selama menjabat selalu berdasarkan asas kolektif-kolegial, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Setiap keputusan penting di DPRD harus melalui musyawarah bersama pimpinan dan alat kelengkapan dewan. Karena itu, jika ada perbedaan tafsir dalam pelaksanaan tugas, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme internal dan komunikasi kelembagaan,” ungkapnya.

Ia menegaskan komitmennya menjunjung tinggi supremasi hukum dan prinsip due process of law dalam menghadapi dinamika politik di DPRD Bone.

“Kebenaran hukum bukan ditentukan oleh siapa yang paling banyak bersuara, tapi oleh siapa yang paling taat pada aturan. Saya akan menghadapi setiap proses dengan terbuka dan objektif,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Ketua DPRD Bone itu mengajak semua pihak menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat agar tetap menjadi wadah perjuangan aspirasi masyarakat Bone.

“Perbedaan adalah hal biasa, tetapi tanggung jawab moral kita adalah memastikan setiap langkah dan keputusan berpijak pada hukum, etika, dan pengabdian kepada rakyat,” tandasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved