DPRD Bone
35 Legislator Bone Layangkan Mosi Tak Percaya ke Ketua DPRD, Ini Respon Andi Tenri Walinonong
Sebanyak 35 anggota DPRD Bone melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD, A. Tenri Walinonong, karena dinilai langgar etika dan tata tertib.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melayangkan surat mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.
Surat tersebut ditandatangani Hj Adriani A. Page dari Fraksi PPP bersama 35 anggota dewan lain, tertanggal Jumat (10/10/2025), dan ditujukan kepada pimpinan DPRD Bone.
Dalam surat itu, para legislator menyatakan tidak lagi menaruh kepercayaan kepada Ketua DPRD karena dinilai mencederai marwah lembaga serta melanggar tata tertib dan kode etik.
Ketua DPRD Bone disebut kerap menolak usulan dari delapan fraksi DPRD terkait sejumlah keputusan lembaga.
Baca juga: Parkir Tahunan Dinilai Berisiko, DPRD Makassar Minta Skema Ditinjau
Sikap tersebut dianggap tidak mencerminkan asas kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (2) juncto Pasal 165 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 65 Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024.
Dugaan Ego Pribadi Jadi Pemicu
Hj Adriani menjelaskan, mosi tidak percaya muncul akibat sejumlah kebijakan Ketua DPRD dinilai sarat kepentingan pribadi dan mengabaikan kesepakatan bersama.
“Dalam penentuan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan), semua fraksi merekomendasikan satu nama yang telah mengikuti asesmen. Namun, hanya karena yang bersangkutan tidak melakukan komunikasi pribadi dengan ketua, rekomendasi itu tidak ditandatangani dan stempelnya disembunyikan. Kami sebagai anggota DPRD merasa tidak dihargai,” jelasnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (15/10/2025).
Ia juga menyoroti Ketua DPRD jarang memimpin rapat pembahasan APBD Perubahan.
Padahal itu merupakan kewajiban pimpinan dewan, terutama selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar).
“Dalam paripurna penandatanganan MoU APBD Perubahan, beliau juga menuduh rapat AKD tidak sah karena tidak diketahui olehnya, padahal surat rapat sudah melalui pimpinan DPRD,” tambah Adriani.
Adriani menegaskan, dirinya hanya mewakili anggota DPRD saat menyampaikan surat mosi kepada Sekretariat DPRD Bone.
“Bukan berarti saya yang bermasalah atau takut bertanggung jawab, tapi mekanismenya memang harus ada satu anggota yang menyampaikan surat ke Sekwan. Saya hanya mewakili teman-teman. Buktinya, 75 persen anggota DPRD menandatangani surat itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya kini menunggu tindak lanjut dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone.
“Masih banyak kesalahan lain yang dilakukan Ketua DPRD dan tidak sesuai dengan tugas serta fungsinya,” tegas Adriani.
DPRD Bone
Ketua DPRD Bone
legislator
Sulsel
Andi Tenri Walinonong
Mosi Tidak Percaya
Hj Adriani A. Page
Sosok Hj Faidah Biang Keladi Ketegangan DPRD vs Pemkab Bone Sulsel |
![]() |
---|
Ketua DPRD Bone Tolak Hasil Lelang Sekwan, Minta Diulang! |
![]() |
---|
Mimpi Faidah Jadi Sekwan DPRD Bone Sirna di Tangan Legislator Perempuan Andi Tenri Walinonong |
![]() |
---|
Wajah Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Viral Gegara Cuci Keris |
![]() |
---|
Rismono Kritik Bupati Bone Andi Asman Terlalu Fokus Kebersihan, Yasir Machmud Bela Habis-habisan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.