Kasat Resnarkoba Polres Bone Blak-blakan Sulit Putus Rantai Transaksi Narkoba dengan Cara 'Tempel'
Menurutnya, hal tersebut menjadi kendala karena pihak kepolisian tidak langsung bisa mengetahui identitas maupun jaringan di balik peredaran.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Peredaran narkoba di Kabupaten Bone semakin marak dengan modus sistem tempel.
Pola distribusi ini dinilai menyulitkan aparat kepolisian dalam memutus rantai penyebaran barang haram tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com di ruangannya, Selasa (9/9/2025) mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus narkoba yang terungkap di Bone menggunakan sistem ini.
“Rata-rata kasus yang kami temukan itu sistemnya sistem tempel. Jadi kami di narkoba agak kesulitan untuk memutus rantai penyebarannya. Karena yang ditemui bukan orang, melainkan barang. Kita tidak tahu dari mana asal barang ini, pembeli hanya diarahkan untuk mengambil di lokasi tertentu,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi kendala karena pihak kepolisian tidak langsung bisa mengetahui identitas maupun jaringan di balik peredaran.
Meski demikian, Polres Bone terus berupaya mengantisipasi dan menekan peredaran narkoba.
Baca juga: Polisi di Polres Bantaeng Diduga Terjerat Narkoba, Kabid Propam Polda Sulsel: Sudah Diproses
Salah satu langkah yang ditekankan yakni melibatkan peran aktif masyarakat.
“Kami imbau masyarakat jika melihat atau menemukan orang asing mencari sesuatu disekitar tempat tinggal, segera diamankan dulu, atau segera menghubungi bhabinkamtibmas dan polsek terdekat,"tegasnya.
"Nanti kami turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah orang tersebut terlibat atau positif narkoba,”sambungnya.
Iptu Adityatama menambahkan, upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba dengan modus tempel.
“Jika sistem tempel hilang, tentu kami lebih mudah melakukan pelacakan hingga bisa memutus peredaran narkoba sampai ke akarnya. Tidak berhenti di satu atau dua orang saja,”tandasnya.
Sejumlah warga Bone menilai imbauan dari kepolisian patut diapresiasi, mengingat maraknya kasus narkoba yang kerap meresahkan lingkungan.
“Kami setuju sekali kalau masyarakat harus ikut berperan. Kalau ada orang asing yang mencurigakan di sekitar kampung, lebih baik langsung dilaporkan saja. Jangan sampai dibiarkan karena bisa merusak anak-anak muda,” ujar warga Kecamatan Tanete Riattang, Ahmad (38).
Hal senada juga disampaikan oleh warga Kecamatan Cina, Sitti (28).
Ia berharap aparat kepolisian bisa lebih sering turun ke lapangan untuk melakukan patroli sekaligus memberikan edukasi.
“Kalau hanya polisi yang bekerja sendiri memang berat. Kami masyarakat siap membantu, asal jangan sampai takut. Jadi harus ada kerjasama agar peredaran narkoba bisa benar-benar diberantas,” tandasnya.
Polisi di Bantaeng Terjerat Narkoba
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret seorang oknum polisi di Polres Bantaeng mendapat atensi dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Polres Bantaeng merupakan satu dari 24 Polisi Resort (Polres) atau satuan kepolisian yang berkedudukan di wilayah Kabupaten/kota yang dibawahi Polda Sulsel.
Alamat markas atau kantor Polres Bantaeng terletak di Jl Sungai Bialo, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi menegaskan, pihaknya terus memantau perkembangan penanganan kasus narkoba oknum polisi tersebut di tingkat Polres Bantaeng.
Kombes Zulham Effendi merupakan perwira menengah lulusan Akademi Polisi (Akpol).
Sebelum promosi sebagai Kabid Propam pada januari 2023 lalu, Kombes Zulham Effendi menjabat sebagai Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Menurut Kombes Zulham Effendi, oknum polisi berinisial Aipda I yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Bontolojong, Kecamatan Uluere, sudah diproses sesuai prosedur.
"Sudah diproses yang bersangkutan," kata Zulham kepada Tribun Timur melalui pesan Whatsapp, Sabtu (6/9/2025).
Pangkat Aipda dalam kepolisian yang diemban terduga pelaku penyalahgunaan narkoba merupakan pangkat polisi bintara.
Aipda yang memiliki akronim Ajun Inspektur Dua merupakan pangkat Bintara Tinggi tingkat pertama Polri berada di bawah Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) dan satu tingkat di atas Sersan Mayor (Bripka).
Sedangkan Bhabinkamtibmas atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah polisi yang bertugas di tingkat desa atau kelurahan untuk membina masyarakat, menjaga keamanan, dan membantu menyelesaikan permasalahan secara langsung.
Aipda I ditugaskan sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Bontolonjong, desa yang jaraknya sekitar 40 km dari Mapolres Bantaeng.
Desa Bontolonjong salah satu desa yang berada di dataran tinggi kabupaten Bantaeng dan berstatus desa wisata.
Desa Bontolonjong berada di ketinggian 1080 di atas permukaan laut.
Lebih lanjut Kombes Zulham Effendi menyebut proses hukum terhadap anggota yang terlibat narkoba akan ditindak tegas.
Polda Sulsel tidak menolerir setiap tindakan yang melanggar hukum.
"Jangan melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik atau pidana," imbau Zulham.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan keseriusan Polda Sulsel dalam menindak setiap oknum yang merusak nama baik institusi Polri.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap Aipda I masih berlangsung di internal Polres Bantaeng dengan pengawasan langsung dari Bidang Propam Polda Sulsel.
Berdasarkan penelusuran Tribun Timur, Propam Polda Sulsel pernah menyelidiki oknum polisi yang diduga membekingi pengedar narkoba.
Pada Oktober 2023, Polda Sulsel memproses dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.
Kapolda Sulsel pernah menyatakan ada seorang anggota Polri aktif yang dijadikan tersangka kurir narkoba, membawa sabu dari Tarakan ke Parepare.
Sepanjang tahun 2024, Polda Sulsel memecat 16 orang polisi karena berbagai pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Oknum Polisi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Informasi ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Bontolojong, Kecamatan Uluere, Bantaeng, bernama Sabir.
Oknum tersebut berinsial I berpangkat Aipda, bertugas di Desa Bontolojong sebagai Bhabinkamtibmas.
Aipda I disebut sudah diisolasi lebih dari sepekan di Mapolres Bantaeng.
"Kalau positifnya waktu dites itu di Polres sudah kebanyakan polisi yang mengatakan positif yang bersangkutan," ungkap Sabir kepada Tribun Timur, Jumat (29/8/2025).
Menurutnya, sejak isu itu mencuat, hubungan komunikasi dengan Aipda I berubah.
"Setelah saya tahu, saya sudah tidak diajak ngomong lagi oleh Aipda I" tambahnya.
Tak hanya soal narkoba, Sabir juga menyinggung adanya persoalan lain yang menyeret nama oknum tersebut.
Ia mengaku mendapat laporan dari sejumlah warganya terkait hutang piutang.
"Banyak wargaku dipinjami uang baru tidak nabayar (kembalikan)," bebernya.
Bahkan, Sabir mengungkap kasus lama yang masih membekas di masyarakat.
Ia mencontohkan peristiwa perampokan yang menimpa salah satu warganya, Bohari, pada 2024.
"Ada wargaku dirampok Rp5.5 juta namanya Bohari warga Dusun Kayu Tanning. perampoknya bernama Anto, keluarga dengan Bohari. Uang Rp5,5 juta dikembalikan lewat Aipda I tapi tenggelam disana dan baru dikembalikan sebagian," jelas Sabir.
Baca juga: Rekam Jejak AKBP Harry Azhar Kapolres Sinjai Pukul Pendemo Pakai Tongkat, Pengalaman Tangani Narkoba
Menurutnya, kasus tersebut sempat ditangani Propam Polres Bantaeng.
Namun hingga kini, pengembalian uang Bohari belum tuntas sepenuhnya.
"Selama ditangani Propam Polres baru sebagian uang dikembalikan," kata Sabir.
Ia juga menyebutkan, jumlah warga yang terjerat hutang piutang dengan oknum tersebut tidak sedikit.
Nominalnya pum bervariasi.
"Dia (Aipda I) tidak minta banyak, tapi banyak warga dia pinjami. Mulai Rp300 ribu, Rp500 ribu, sampai Rp1 juta," tutur Sabir.
Sabir menegaskan, dugaan penggunaan narkoba baru ia ketahui setelah mendengar kabar penangkapan dan isolasi internal di Polres Bantaeng.
"Baru saya tahu dia pengguna setelah ditangkap, karena banyak sekali teman-teman polisi yang bilang bahwa Aipda I positif narkoba. Polisi di Polres yang bilang," tegasnya.
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo yang hendak dikonfirmasi dan ditemui di ruangannya terkesan menghindar.
Bahkan memerintahkan personelnya untuk mengarahkan Tribun Timur ke kantin Polres untuk upaya konfirmasi, namun tak kunjung datang.
Sementara Kasi Propam Polres Bantaeng, AKP Agus Purnama ditemui di depan ruangan Kapolres juga memilih bungkam.
"Silahkan ke Humas, mohon maaf nda bisaka ngomong, saya tidak bisa sampaikan keterangan," ucap Agus
"Kasi Humas sudah pensiun, tapi sementara dijabat Kasat Reskrim (Iptu Gunawan) sebagai Plt Kasi Humas," lanjutnya.
Dikonfirmasi di Kantin Polres, Iptu Gunawan enggan berbicara jauh.
Ia meminta waktu untuk berkoordinasi dengan AKP Agus.
Bahkan hingga malam ini, Iptu Gunawan belum memberikan pernyataan terkait Aipda I yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Tidak ketemu pa' (belum ketemu) Kasi Propam, karena dia kan yang ini (menangani), makanya saya belum hubungiki karena belumpa ketemu," jelas Gunawan via telepon.
"Habis Jumatan saya keluar karena ada kegiatan, pas saya kembali giliran Kasi Propam yang tidak ada, katanya keluarki," sambungnya.
Di depan ruang sel tahanan, salah satu petugas bahkan enggan berkomentar terkait keberadaan Aipda Ivan yang dikabarkan diisolasi ataupun diamankan.
"Kami nda ada wewenang untuk jawab itu pertanyaan dulu, semua kami tertutup dulu untuk itu, ke Provos maki dulu," ujar petugas tersebut sembari menutup pintu jeruji besi.(*)
| 4 Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Bone Divonis, Negara Rugi Rp3,08 Miliar |
|
|---|
| Berkunjung Ke Bone, Wamen Giring Ganesha Dapat Gelar Adat Sumange Daeng Marua |
|
|---|
| Sosok Kapolda Tersingkat Sepanjang Sejarah Indonesia, Hanya 4 Hari |
|
|---|
| Bupati Bone Apresiasi Aplikasi Teknodesa, Warga Luar Negeri Kini Bisa Urus Administrasi Desa Online |
|
|---|
| Kepsek di Bone Diduga Minta Uang Talangan dari Guru untuk Bayar Utang, |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.