4 Warga Bone Masuk Bui Gara-Gara Sabu Terancam 20 Tahun Penjara
Selain meringkus pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti sabu beserta perlengkapannya.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Munawwarah Ahmad
Polres Bone
NARKOBA - Potret barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian (5/9/2025). Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Penangkapan ini hasil kerja keras dan pengembangan berjenjang. Dari satu pelaku, jaringan yang lebih luas bisa terungkap,"akuinya.
Rayendra mengaku Polres Bone tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,”tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Baca Juga
1 Tewas Akibat Kecelakaan di Bone, Berawal Pecah Ban Mobil Grand Max |
![]() |
---|
Warga Mengeluh BBM Langka di Bone, 'Sudah Berapa Hari Sulit Sekali Dapat Solar' |
![]() |
---|
Mahasiswa Bone Jadi Tersangka ITE dalam Kasus Pembakaran Gedung DPRD Makassar |
![]() |
---|
Main Air di Bubung Karajae Bone, Sunset Jadi Bonus Menawan |
![]() |
---|
Kronologi 3 Rumah Panggung di Cenrana Bone Ludes Terbakar, Satu Warga Luka Bakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.