Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Warga Bone Masuk Bui Gara-Gara Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

Selain meringkus pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti sabu beserta perlengkapannya.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Munawwarah Ahmad
Polres Bone
NARKOBA - Potret barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian (5/9/2025). Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. 

“Penangkapan ini hasil kerja keras dan pengembangan berjenjang. Dari satu pelaku, jaringan yang lebih luas bisa terungkap,"akuinya. 

Rayendra mengaku Polres Bone tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,”tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved