Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Polisi Tangkap 2 Warga Libureng Bone Terlibat Kasus Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Bone melalui Kasat Narkoba, Iptu Adityatama Firmansyah, membenarkan penangkapan tersebut.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
NARKOBA- Potret barang bukti yang diamankan Polres Bone (3/9/2025). Residivis narkoba kembali ditangkap bersama satu rekannya. 

TIBUN-TIMUR.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan ini, dua orang terduga pelaku berinisial RH (37) dan SR (43) ditangkap di Jalan Poros Bantimurung, Kelurahan Tanah Batue, Kecamatan Libureng, Selasa (2/9/2025).

Kapolres Bone melalui Kasat Narkoba, Iptu Adityatama Firmansyah, membenarkan penangkapan tersebut.

“RH diamankan terlebih dahulu setelah kedapatan membawa satu sachet sabu seberat 1,25 gram yang disimpan di saku celana depan. Saat itu juga, kami menyita satu unit handphone merek Vivo dari tangannya,” ujar Adityatama, Rabu (3/9/2025).

Dari hasil interogasi awal, RH mengaku mendapatkan sabu melalui sistem tempel yang difasilitasi SR, warga Kelurahan Tanah Batue, Kecamatan Libureng.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SR. Saat penangkapan, turut diamankan satu unit ponsel merek Samsung.

“SR mengakui dirinya membantu RH membeli sabu dari seseorang berinisial IC dengan harga Rp750.000, melalui komunikasi via WhatsApp,” tambah Adityatama.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, mengungkapkan SR merupakan residivis kasus serupa.

“Salah satu pelaku, SR, pernah terjerat kasus narkoba sebelumnya. Ini menjadi perhatian serius agar ada efek jera,” tegasnya.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved