PT GMTD: Klaim 16 Ha oleh PT Hadji Kalla Tidak Sah dan Tidak Sesuai Dokumen Negara
PT GMTD pastikan klaim 16 Ha oleh PT Hadji Kalla tak sah dan bertentangan dokumen resmi negara.
4. Seluruh tindakan penyerobotan telah terdokumentasi lengkap, termasuk kegiatan kegiatan oleh pihak luar di dalam area PT GMTD, serta rekaman visual dan saksi lapangan.
Lampiran B — Dasar Sertifikat, Putusan Pengadilan, dan PKKPR atas Kepemilikan Sertifikat 16Ha Lahan PT GMTD adalah Sah dan Berdasarkan Hukum.
I. Sertifikat Kepemilikan yang Diterbitkan oleh BPN.
- Alas Hak Awal SHM No. 25 Tahun 1970.
Kepemilikan PT GMTD berawal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 25 Tahun 1970, yang dilengkapi surat ukur dan batas-batas lahan yang telah ditetapkan melalui kunjungan lapangan oleh BPN. Dokumen ini menjadi dasar legal awal yang sah atas penguasaan lahan dimaksud.
2. Konversi Menjadi SHM No. 3307 Tahun 1997.
SHM No. 25 Tahun 1970 tersebut kemudian dikonversi menjadi SHM No. 3307 Tahun 1997, di mana di dalam sertifikat ini secara eksplisit tercantum rujukan terhadap SHM No. 25 Tahun 1970, berikut surat ukur dan batas-batas lahan hasil penetapan BPN.
3. Konversi Selanjutnya Menjadi SHGB No. 20454 Tahun 1997.
Selanjutnya, SHM No. 3307 Tahun 1997 dikonversi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 20454 Tahun 1997, dengan rujukan yang jelas terhadap SHM No. 3307 Tahun 1997 serta batas dan surat ukur lahan hasil verifikasi BPN di lapangan.
Dengan demikian, lokasi, batas, dan luas lahan ±16 hektare yang dimiliki PT GMTD telah terverifikasi secara sah, terukur, dan terdokumentasi secara berjenjang dalam sistem pertanahan nasional.
II. Penegasan Melalui Putusan Pengadilan.
Kepemilikan PT GMTD atas tanah tersebut telah dikuatkan secara hukum melalui serangkaian putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu:
- Putusan No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks tanggal 7 Februari 2002;
- jo. No. 102/PDT/2002/PT.Mks tanggal 8 Juli 2002;
- jo. No. 2050 K/PDT/2003 tanggal 24 Februari 2005;
- jo. No. 254 PK/PDT/2006 tanggal 27 Maret 2007;
- serta eksekusi pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 November 2025.
Keseluruhan putusan dan tindakan eksekusi tersebut menegaskan secara yuridis bahwa PT GMTD adalah pemilik sah atas tanah sebagaimana tercantum dalam SHGB No. 20454.
III. Penguatan Administratif oleh Pemerintah Pusat.
Status hukum dan tata ruang tanah dimaksud kini juga telah diperkuat secara administratif oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui penerbitan:
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
- Nomor: 15102510217371024
- Tanggal: 15 Oktober 2025
- Diterbitkan oleh: Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
PKKPR tersebut ditandatangani secara elektronik melalui sistem OSS atas nama Menteri Investasi/Kepala BKPM, dan merupakan bukti pengakuan resmi negara atas kesesuaian pemanfaatan ruang serta legalitas kegiatan usaha PT GMTD di lokasi tersebut.(*)
| Sosok Irawan Yusuf, Profesor Fakultas Kedokteran Unhas Jadi Komisaris Utama GMTD |
|
|---|
| PT GMTD Tbk Road Show ke 12 Kota di Sulawesi Selatan |
|
|---|
| Tingkatkan Kesehatan dan Kekompakan Karyawan, Karyawan GMTD Nge-Zumba Bareng |
|
|---|
| HUT ke-19 Tribun Timur, PT GMTD: Semakin Terdepan dan Eksis |
|
|---|
| Kawasan Tanjung Bunga, Sebuah Kota Masa Depan di Indonesia Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ILUSTRASI-LAHAN-DI-TANJUNG-BUNGA.jpg)