Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT GMTD: Klaim 16 Ha oleh PT Hadji Kalla Tidak Sah dan Tidak Sesuai Dokumen Negara

PT GMTD pastikan klaim 16 Ha oleh PT Hadji Kalla tak sah dan bertentangan dokumen resmi negara.

PT GMTD
ILUSTRASI - PT GMTD Tbk dengan ini menyampaikan pernyataan resmi terkait kepemilikan lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar. PT GMTD pastikan klaim 16 Ha oleh PT Hadji Kalla tak sah dan bertentangan dokumen resmi negara. 

4. Sertifikat HGB yang Disebutkan Harus Diuji Legalitas OBJEK Tanahnya

PT Hadji Kalla mengutip keberadaan Sertifikat HGB (SHGB) dari BPN.

PT GMTD perlu menegaskan:

Sertifikat tidak sah apabila objek tanahnya berada pada kawasan yang telah dicadangkan secara resmi kepada pihak lain.

Jika SHGB tersebut diterbitkan:

  • Tanpa izin lokasi
  • Tanpa IPPT
  • Tanpa persetujuan gubernur 
  • Tanpa pelepasan hak negara 
  • Tanpa persetujuan PT GMTD (pemegang mandat tunggal),

maka SHGB tersebut: 

  • Dapat dibatalkan secara administratif,
  • Tidak menciptakan hak kepemilikan yang sah, dan
  • Tidak dapat digunakan untuk mengklaim lahan negara yang telah dicadangkan terlebih dahulu. 

PT GMTD mempersilahkan PT Hadji Kalla untuk menunjukkan dasar hukum penerbitan SHGB itu pada periode 1991–1995. Kami meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada, karena memang tidak pernah diterbitkan.

5. Klaim “Pembebasan 80 Hektare 1980-an” Tidak Tercatat Dalam Arsip Pemerintah

Faktanya:

  • Normalisasi Sungai Jeneberang adalah kontrak pekerjaan, bukan perolehan hak atas tanah.
  • Tidak pernah ada pencadangan tanah untuk Kalla.
  • Tidak ada SK Gubernur terkait pemberian hak.
  • Tidak ada pencatatan pembebasan tanah di BPN, Pemprov Sulsel, maupun Pemkot Makassar. 

Menghubungkan pekerjaan sungai dengan klaim kepemilikan tanah adalah tidak akurat dan menyesatkan publik.

6. Tidak Ada Putusan Pengadilan atau Surat BPN yang Membatalkan SK-SK Pemerintah. 

Dokumen negara tahun 1991–1995 adalah dasar hukum tertinggi dalam penataan kawasan ini.

Tidak ada:

  • Putusan pengadilan,
  • Surat BPN, atau
  • Catatan administrasi, yang pernah membatalkan atau mengurangi mandat PT GMTD.

7. Publik Berhak Atas Transparansi: PT GMTD Mempersilahkan PT Hadji Kalla Menunjukkan Dokumen Dasar Hak

Kami mempersilahkan PT Hadji Kalla menunjukkan salah satu dari dokumen berikut:

  1. Izin Lokasi 1991–1995. 
  2. IPPT dari Pemprov Sulsel periode tersebut. 
  3. SK Gubernur yang memberikan hak atas tanah itu. 
  4. Akta pelepasan hak negara/daerah. 
  5. Surat persetujuan PT GMTD. 
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved