Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT GMTD: Klaim 16 Ha oleh PT Hadji Kalla Tidak Sah dan Tidak Sesuai Dokumen Negara

PT GMTD pastikan klaim 16 Ha oleh PT Hadji Kalla tak sah dan bertentangan dokumen resmi negara.

PT GMTD
ILUSTRASI - PT GMTD Tbk dengan ini menyampaikan pernyataan resmi terkait kepemilikan lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar. PT GMTD pastikan klaim 16 Ha oleh PT Hadji Kalla tak sah dan bertentangan dokumen resmi negara. 

Hingga hari ini, tidak ada satu pun dokumen tersebut. Karena memang tidak pernah diterbitkan.

8. Kesimpulan: Klaim Tidak Sah, Tidak Didukung Dokumen Negara, dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

PT GMTD menegaskan:

  • Klaim PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum. 
  • Sertifikat harus diuji legalitas objek tanahnya. 
  • Mandat tunggal kawasan berada pada PT GMTD. 
  • Tidak ada izin apa pun yang diberikan kepada pihak lain sejak 1980–1995
  • SK Pemerintah bersifat final dan mengikat.

PT GTMD juga menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan tanah 16 hektare tersebut kepada pihak mana pun. Karena itu, klaim “pembelian” oleh pihak lain mustahil benar secara hukum maupun fakta.

9. Fakta Pemagaran dan Penyerobotan

  • Seluruh pagar di atas 16 Ha adalah pagar resmi PT GMTD. 
  • Penyerobotan ±5.000 m⊃2; terjadi di dalam pagar PT GMTD. 
  • Terdokumentasi visual dan saksi lapangan. 
  • Dilaporkan resmi dengan nomor:
  • LP/B/1897/X/2025 (4 Okt 2025). 
  • LP/B/1020/X/2025 (7 Okt 2025). 
  • Pengaduan (30 Sept & 8 Okt 2025). 

10.  Komitmen: Terbuka untuk Dialog, Namun Tidak Akan Berkompromi atas Dokumen Negara

PT GMTD membuka ruang dialog dan komunikasi konstruktif dengan seluruh pihak selama berada dalam koridor hukum. Namun PT GMTD menegaskan:

  • Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan terhadap SK Pemerintah, sertifikat BPN, dan putusan pengadilan.
  • Integritas hukum kawasan Tanjung Bunga adalah mandat publik dan wajib dijaga.

11. Struktur Pemegang Saham & Pengurus PT GMTD

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) adalah perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek Indonesia yang dipelopori Pemerintah Pusat dan didirikan dengan kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Pemerintah Daerah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32.5 persen dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32.5 persen oleh PT Makassar Permata Sulawesi. 

Susunan Pengurus PT GMTD adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

  • Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
  • Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
  • Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.
  • Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
  • Komisaris: Theo L. Sambuaga
  • Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si - Utusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
  • Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. - Utusan Pemerintah Kota Makassar
  • Komisaris: Harippudin, S.E. - Utusan Pemerintah Kabupaten Gowa

Direksi:

  • Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
  • Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
  • Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati. 

Lampiran A — Fakta Pemagaran dan Penyerobotan. 

  1. Pemagaran resmi yang terdokumentasi di atas seluruh lahan 16 hektare adalah pemagaran milik PT GMTD. Seluruh perimeter dan batas fisik telah dibangun oleh PT GMTD dan terdokumentasi melalui foto, video, dan catatan pengawasan lapangan.1
  2. Penyerobotan fisik seluas ±5.000 m⊃2; yang terjadi dalam satu bulan terakhir berada di dalam area 16 hektare tersebut, tepatnya dalam batas pagar resmi PT GMTD. Karena itu, penyerobotan tersebut adalah tindakan melawan hukum yang secara langsung menyerang penguasaan sah PT GMTD.

3. Tindakan penyerobotan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada:

Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Makassar) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Jakarta Pusat) dengan nomor LP/B/1897/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tanggal 04 Oktober 2025, No. LP/B/1020/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tanggal 07 Oktober 2025, dan Laporan Pengaduan tanggal 08 Oktober 2025 dan 30 September 2025.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved