Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BHP Makassar Lindungi Harta Anak Lewat Layanan Perwalian Hukum

BHP Makassar pastikan perlindungan hukum anak melalui layanan perwalian dan pengawasan harta.

|
BHP Makassar
LAYANAN PERWALIAN BHP - BHP Makassar pastikan perlindungan hukum anak melalui layanan perwalian dan pengawasan harta. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021, BHP Makassar menjalankan fungsi pengawasan perwalian dengan fokus pada perlindungan hukum harta milik anak di bawah perwalian. 

Wali juga bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya.

Penting dicatat, wali tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang tetap milik anak kecuali kepentingan anak mendesak hal tersebut.

Semua keputusan wali harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, mencakup aspek kesehatan, pendidikan, dan perkembangan emosional sosial anak.

Peran BHP Makassar sebagai Wali Pengawas

Sebagai Wali Pengawas, BHP Makassar melaksanakan fungsi pengawasan komprehensif terhadap pelaksanaan perwalian.

Fungsi ini mencakup penyumpahan wali, pengawasan terhadap hak dan kewajiban wali atas harta kekayaan anak, pelaporan berkala, penghadiran penjualan harta anak secara lelang, pemberian persetujuan atas penjualan harta, dan pengajuan pemecatan wali jika ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.

"Pengawasan kami tidak bersifat menghambat, tetapi melindungi. Kami memastikan bahwa wali menjalankan amanah dengan integritas tinggi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambah Kepala BHP Makassar.

Persyaratan dan Prosedur Permohonan Perwalian

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan perwalian melalui BHP Makassar, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan.

Dokumen tersebut meliputi surat permohonan atau putusan/penetapan pengadilan, akta kematian, akta kelahiran anak, akta perkawinan orang tua, identitas (KTP dan KK) wali, surat keterangan wasiat (jika ada), bukti kekayaan anak, dan bukti pembayaran PNBP.

Seluruh dokumen fotokopi harus dilegalisasi oleh notaris/instansi penerbit dokumen (bagi dokumen bertanda autentifikasi elektronik, legalisir tidak diperlukan).

Setelah dokumen lengkap, BHP Makassar melakukan inventarisasi, verifikasi, pemanggilan calon wali untuk penggalian keterangan, pengambilan sumpah, pencatatan harta kekayaan anak, dan penyerahan dokumen resmi kepada wali.

Berakhirnya Perwalian

Perwalian umumnya berakhir ketika anak telah dinyatakan dewasa, meninggal dunia, atau kembali berada di bawah kekuasaan orang tua.

Tugas dan kewajiban wali juga berakhir ketika wali meninggal dunia, badan hukum wali bubar atau pailit, atau kekuasaan wali dicabut berdasarkan putusan pengadilan karena melalaikan kewajiban, tidak cakap melakukan perbuatan hukum, menyalahgunakan wewenang, atau melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved