Mengenal SKHW dari BHP Makassar, Dokumen Sah Penentu Hak Waris
BHP Makassar jelaskan fungsi, dasar hukum, dan prosedur penerbitan SKHW sebagai bukti sah ahli waris dan jaminan kepastian hukum pewarisan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Proses pewarisan harta peninggalan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum perdata yang memerlukan kepastian hukum. Di Indonesia, Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar memiliki peran strategis dalam menerbitkan dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas peralihan harta warisan, yaitu Surat Keterangan Hak Waris (SKHW).
Artikel ini akan mengulas secara komprehensif tentang SKHW, mulai dari definisi, dasar hukum, fungsi, prosedur pengajuan, hingga pentingnya dokumen ini dalam proses pewarisan.
Pengertian Surat Keterangan Hak Waris (SKHW)
Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) adalah suatu akta otentik yang diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar yang berfungsi untuk menerangkan secara lengkap mengenai:
- Keadaan orang yang meninggal dunia (pewaris)
- Ahli waris yang sah menurut hukum
- Peralihan harta pewaris kepada para ahli waris
- Hak bagian masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku
- Faktor-faktor yang mempengaruhinya, seperti adanya wasiat atau kondisi khusus lainnya
SKHW merupakan dokumen penting yang menjadi bukti otentik tentang status seseorang sebagai ahli waris yang sah dan menjadi dasar hukum dalam proses pembagian warisan serta pengurusan harta peninggalan.
Dasar Hukum Penerbitan SKHW
Penerbitan SKHW oleh BHP Makassar memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 830 KUHPerdata menyatakan bahwa pewarisan hanya dapat terjadi karena adanya kematian. Ketentuan ini menjadi dasar fundamental dalam penerbitan SKHW oleh BHP Makassar, yang berarti proses pewarisan baru dapat dimulai setelah pewaris meninggal dunia.
Pasal 838 KUHPerdata mengatur tentang ahli waris yang tidak berhak menerima warisan, yaitu mereka yang:
- Membunuh atau mencoba membunuh pewaris
- Berdasarkan putusan pengadilan, pernah dihukum karena memfitnah pewaris melakukan kejahatan dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih berat
- Mencegah pewaris dengan kekerasan untuk membuat atau mencabut surat wasiat
- Menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat pewaris
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Pasal 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan secara tegas mengatur kewenangan BHP dalam membuat SKHW sebagai salah satu tugas dan fungsi kelembagaan.
3. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menjadi rujukan dalam konteks peralihan hak atas tanah melalui warisan.
4. Staatsblad 1872 Nomor 166
Instruksi Untuk Balai Harta Peninggalan yang hingga saat ini masih menjadi aturan dasar mengenai keberadaan dan fungsi BHP di Indonesia.
Fungsi dan Pentingnya SKHW
BHP Makassar Dorong Inovasi Pelayanan Publik Lewat Proyek Aktualisasi CPNS |
![]() |
---|
Dilepas Dirjen AHU dan Wali Kota Makassar, Ribuan Peserta Antusias Ikuti Notary Run |
![]() |
---|
BHP Makassar Perkuat Layanan Humanis Lewat Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima |
![]() |
---|
Momen Hari Pengayoman ke-80, Kepala BHP Makassar Terima Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun |
![]() |
---|
Kepala BHP Makassar Raih Penghargaan Bergengsi di Hari Pengayoman Ke-80 karena 20 Tahun Mengabdi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.