Pelecehan Seksual di Kampus

Giliran Karta Jayadi Polisikan QDB ke Polda Sulsel

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELECEHAN SEKSUAL - Kolase foto mantan Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Doktor QDB dan Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Karta Jayadi.

Laporan itu diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025).

Bukti tanda terima laporan telah diterima redaksi.

“Seluruh bukti saya simpan rapi selama tiga tahun dan sudah diserahkan ke penegak hukum,” kata QDB.

“Bukti asli percakapan tersimpan di perangkat pribadi untuk keperluan forensik digital,” tambahnya.

QDB mengaku menerima berbagai pesan WhatsApp dari Prof Karta sejak 2022 hingga 2024, yang berisi ajakan seksual, permintaan bertemu di hotel, serta kiriman gambar vulgar.

QDB menolak ajakan itu secara sopan dan berulang kali meminta agar perilaku tersebut dihentikan.

Namun, ajakan terus terjadi hingga 2024.

Karena posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, QDB menilai mekanisme internal tidak akan objektif.

Ia memilih jalur hukum lewat Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Alasan laporan baru diajukan setelah dua tahun, menurut QDB, karena butuh waktu mengumpulkan bukti kuat agar laporan sah di mata hukum.

Ia menyadari risiko serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan dirinya secara pribadi maupun akademik.

“Diam hanya akan membuat praktik ini terus terjadi. Saya khawatir akan ada korban lain,” ucapnya.

Laporan ini, lanjutnya, menjadi inisiatif menghentikan praktik pelecehan seksual di lingkungan akademik.

Hari ini, kuasa hukum Rektor UNM kembali mengirim somasi kepada QDB.

Ia menyebut somasi itu bentuk intimidasi dan upaya pengalihan isu dari dugaan pelecehan seksual digital.

Halaman
1234

Berita Terkini