Pelecehan Seksual di Kampus

Emosi Orangtua Mahasiswi Unhas Pecah di Depan Prof Farida, Indri: Saya Minta Pemimpin Beri Rasa Aman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indri (kanan) saat meluapkan kekecewaannya di depan Prof Farida Patittingi di Aula Prof Mattulada dalam dialog publik kekerasan seksual pada Jumat (22/11/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Indri, orangtua salah satu mahasiswi di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) meluapkan kekecewaannya.

Air mata bercampur emosi tumpah di Aula Prof Mattulada dalam dialog publik tentang kekerasan seksual pada Jumat (22/11/2024) malam.

Bu Indri curhat di hadapan Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas Prof Farida Patittingi dan Dekan FIB Unhas Prof Akin Duli.

Dirinya cemas sebagai orangtua mahasiswi. Ketakutan menghantui dirinya, melihat kondisi penanganan kasus kekerasan seksual saat ini.

"Kepada pimpinan kampus untuk menjaga keamanan kampus dari pelecehan, tidak terkecuali, saya punya anak di sini," kata Bu Indri.

"Saya punya anak di sini masih kuliah, dan saya minta pemimpin memberi rasa aman kepada mahasiswa," jelasnya.

Ultimatum ini disampaikan Bu Indri yang kecewa dengan penanganan kasus kekerasan seksual Firman Saleh (FS).

Dirinya resah, kejadian serupa bisa saja terulang kembali.

Baca juga: Prof Farida Ungkap Sanksi Skorsing FS, Keputusan Ada di Tangan Rektor Unhas

Apalagi FS hanya diskorsing tiga semester, terhitung mulai semester Ganjil 2024/2025.

Sanksi ini banyak dipertanyakan, mulai dari korban mahasiswa FIB hingga Indri, orangtua mahasiswi.

Prof Farida menyebut tugasnya hanya memberikan rekomendasi terkait hasil investigasi kasus tersebut.

Sementara kewenangan memberikan sanksi ada di tangan Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa.

"Tugas satgas memberikan rekomendasi dalam aturan itu Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021, yang sekarang diganti menjadi Permendikbudristek 55 tahun 2024, Satgas memberikan rekomendasi ke rektor, kewenangan penjatuhan sanksi ada pada pemimpin perguruan tinggi," jelas Prof Farida dalam Dialog Publik di Aula Prof Mattulada Unhas pada Jumat (22/11/2024) malam.

Prof Farida mengaku rekomendasi yang diberikan kehadapan Rektor Unhas bersifat berat.

"Rekomendasi itu berat, kena disiplin berat. Itulah keputusan satgas, pemberhentian tetap sebagai ketua penjaminan mutu dan pemberhentian sementara sebagai dosen," lanjutnya.

Halaman
1234

Berita Terkini