Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Tuntutan Annar

Besok Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu Bakal Dijemput Paksa

Annar Sampetoding dipastikan mendapat ganjaran jika mangkir lagi dalam sidang, pada Rabu ( 27/8/2025)

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
UANG PALSU - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding usai jalani sidang kasus uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) petang 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah tiga kali sidang tuntutan Annar Salahuddin Sampetoding ditunda.

Annar, terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Dua kali sidang, Annar tak hadir gegara sakit. Satu kali, jaksa belum siap bacakan tuntutan.

Meski berstatus tahanan, namun Annar masih bisa mangkir dari sidang.

Annar pun bakal dijemput paksa atas perintah majelis hakim.

Ia dipastikan mendapat ganjaran jika mangkir lagi dalam sidang, pada Rabu ( 27/8/2025)

Dalam hukum, penjemputan paksa menurut KUHAP, ada mekanisme harus diikuti.

Pasal 154 ayat (5) KUHAP,  jika terdakwa tidak hadir di sidang padahal sudah dipanggil secara sah, maka hakim bisa menunda sidang dan memerintahkan agar terdakwa dipanggil lagi.

Pasal 154 ayat (6) KUHAP, bila setelah dua kali dipanggil secara sah terdakwa tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka hakim dapat memerintahkan penjemputan paksa oleh aparat kepolisian.

Secara aturan umum, dua kali mangkir (tidak hadir) setelah dipanggil resmi,  hakim berwenang mengeluarkan perintah jemput paksa.

Anar tak hadir lagi dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (20/8/2025) lalu.

Agenda sidang Annarmasih tuntutan.

Tuntutan akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Annar Salahuddin sudah tiga tak ikuti sidanf.

Sidang pertama dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 ditunda gegara Jaksa belum siap membacakan tuntutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved