Karta Jayadi Resmi Lapor Doktor QDB di Polda Sulsel

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KARTA JAYADI MELAPOR- Kuasa hukum Rektor UNM Prof Karta Jayadi, Dr Jamil Misbach SH MH. Karta Jayadi resmi melaporkan dosen Doktor QDB di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Senin (25/8/2025) malam.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Karta Jayadi resmi melaporkan dosen Doktor QDB di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Senin (25/8/2025) malam.

Laporan diterima Briptu Eka Armanza.

Kuasa hukum Rektor UNM, Dr Jamil Misbach, SH, MH mengatakan laporan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan somasi terhadap Doktor QDB.

"Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel," kata Jamil dalam rilis ke tribun-timur.com.

Dalam laporannya, Prof Karta mengadukan Doktor QDB karena dianggap melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan cara mendistribusikan dokumen yang berisi pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Jamil berharap Polda Sulsel bisa menindaklanjuti laporan kliennya untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Karier Doktor QDB, Diangkat dan Dicopot Rektor UNM Prof Karta Jayadi

ENAM BULAN MENJABAT- Kolase foto mantan Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Doktor QDB dan Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Karta Jayadi. Doktor QDB hanya enam bulan menjabat sebagai kepala pusat. (dok IG QDB/Dok Tribun)

Dr QDB, dosen Universitas Negeri Makassar, melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025). 

Berdasarkan informasi yang diterima tribun-timur.com, laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024.

Q pertama kali melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025, lalu melanjutkan laporannya ke polisi dua hari kemudian.

Ia menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, video berkonten pornografi, dan ajakan bertemu di hotel. 

Menurutnya, pesan-pesan itu ia terima sepanjang 2022–2024.

Dalam bukti tanda terima laporan diterima, Q melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

“Seluruh bukti saya simpan rapi selama tiga tahun terakhir dan kini sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Q kepada wartawan.

“Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik,” lanjutnya.

Q menegaskan laporannya tidak dibuat terburu-buru.

Halaman
1234

Berita Terkini