Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual di Kampus

Giliran Karta Jayadi Polisikan QDB ke Polda Sulsel

Rektor UNM Prof Karta Jayadi dan dosen Q saling lapor ke Polda Sulsel. Keduanya terlibat kasus dugaan ITE dan pelecehan seksual digital.  

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok IG QDB/Dok Tribun
PELECEHAN SEKSUAL - Kolase foto mantan Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Doktor QDB dan Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Karta Jayadi. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi (60) resmi melaporkan dosen QDB (51) ke Polda Sulawesi Selatan.

Laporan itu disampaikan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (25/8/2025).

“Karena ini aduan absolut, Pak Prof langsung melapor. Kami hanya mendampingi,” ujar kuasa hukum Prof Karta Jayadi, Jamil Misbach, Selasa (26/8/2025).

Jamil menjelaskan, laporan itu mencakup dua delik aduan, yakni dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.

“Yang utama dalam UU ITE adalah mentransmisikan, seperti menyebarkan berita bohong. Itu salah satu unsurnya,” jelas Jamil.

“Dan itu yang dilakukan. Padahal percakapan hanya bersifat verbal, tidak pernah bertemu, apalagi bersentuhan,” lanjutnya.

Baca juga: Dosen UNM Polisikan Rektor UNM Gegara Pelecehan, Prof Karta Jayadi Bantah dan Layangkan Somasi

Menurut Jamil, hubungan Prof Karta dan QDB hanya sebatas kerja.

“Paling ketemu di kantor sebagai dosen dan pimpinan, tidak pernah berdua, apalagi di hotel,” ungkapnya.

Aduan ke Polda Sulsel menjadi langkah hukum lanjutan setelah somasi sebelumnya tidak diindahkan.

Somasi meminta QDB mengklarifikasi pernyataannya di media dan menyampaikan permintaan maaf.

“Kami beri waktu 3 hari untuk klarifikasi dan minta maaf atas pernyataan di media. Tapi tak ada tanggapan, bahkan makin menyerang,” beber Jamil.

Tribun Timur telah berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, namun belum mendapat keterangan resmi.

 QDB Laporkan Balik Rektor UNM

Dosen UNM, QDB (51), juga melaporkan Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel.

Ia menuduh rektor melakukan tindak pidana ITE bermuatan asusila.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved