Tetap menyetujui pencairan kredit meskipun jaminan yang diberikan tidak berbentuk kebendaan, dan Sritex bukan debitur prima
Keputusan kredit yang diambilnya didasarkan pada memorandum analisis kredit (MAK) yang tidak diverifikasi secara menyeluruh
4. Yuddy Renaldi
Yuddy Renaldi ditersangkakan oleh KPK pada Maret 2025.
Karena alasan kesehatan, ia ditetapkan sebagai tahanan kota.
Profil singkat
Yuddy Renaldi adalah mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menjabat dari 2019 hingga Maret 2025.
Dia lahir di Bogor tahun 1964.
Berdasarkan LHKPN 2023, ia tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 66,5 miliar.
Latar belakang pendidikan
Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti (1990)
Magister Manajemen dari STIE IPWI Jakarta (2000)
Yuddy mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025, tepat saat penyidikan kasus pertama dimulai.
Jabatan yang pernah diemban:
Bank Mandiri sebagai Group Head Subsidiaries
Bank BNI sebagai SEVP Remedial & Recovery
Bank BJB sebagai Direktur Utama sejak 2019
Kasus hukum yang menjerat:
Korupsi pengadaan jasa agensi iklan Bank BJB (2021–2023)
Diduga menyusun skema kickback melalui pengaturan pemenang tender
Korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex
Peran
Yuddy Renaldi berperan menyetujui penambahan batas pemberian kredit kepada Sritex.
Plafon kredit Sritex diperbesar menjadi Rp 350 miliar.
"Walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK menyampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar," jelas Nurcahyo.
5. Benny Riswandi
Benny Riswandi adalah mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis Bank BJB yang menjabat dari 2019 hingga 2023.
Peran dalam kasus Sritex:
Benny memiliki kewenangan memutus kredit modal kerja senilai Rp 200 miliar
Diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai prinsip kehati-hatian perbankan
Kredit yang disetujui digunakan oleh Sritex untuk melunasi utang MTN, bukan untuk modal kerja seperti yang diajukan
Status hukum:
Benny ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan sejak 21 Juli 2025
Disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
Menurut Nurcahyo, Benny juga dinilai tak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi Sritex sebelum pencarian kredit dilakukan.
"Sedangkan tersangka mengetahui bahwa PT. Sri Rejeki lsman mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK," papar Nurcahyo.
6. Supriyatno
Supriyatno adalah mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 21 Juli 2025 bersama tujuh tersangka lainnya dari berbagai bank daerah.
Peran Supriyatno dalam kasus:
Menyetujui pemberian kredit kepada Sritex meskipun mengetahui bahwa kewajiban utang perusahaan lebih besar daripada asetnya, sehingga kredit tersebut berisiko tinggi
Tidak membentuk komite kelayakan kredit untuk menilai kemampuan Sritex secara menyeluruh
Tidak melakukan analisis laporan keuangan secara mendalam sebelum menandatangani usulan kredit
Status hukum:
Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
Supriyatno juga merupakan pejabat yang berwenang dalam memutus pemberian kredit.
Dia diduga tak membentuk komite untuk menguji kelayakan Sritex dalam menerima kredit.
"Menyetujui pemberian Kredit kepada PT Sritex, walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut berisiko," jelas Nurcahyo.
Dia juga tak melakukan analisa secara menyeluruh laporan keuangan sebelum menandatangani usulan kredit yang diajukan oleh Sritex.
7. Pujiono
Pujiono adalah mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng yang menjabat pada periode 2017 hingga 2020.
Ia kini menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun.
Peran Pujiono dalam kasus Sritex:
Menyetujui pemberian kredit kepada Sritex tanpa melakukan analisis dan evaluasi kelayakan secara menyeluruh
Diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan, termasuk kondisi keuangan Sritex yang tidak sehat
Tidak membentuk atau melibatkan komite kelayakan kredit sebelum pencairan dilakukan
Status hukum:
Ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 21 Juli 2025
Disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
Kasus ini menjadi bagian dari skandal besar yang melibatkan sejumlah pejabat bank daerah dan manajemen Sritex, serta menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses pemberian kredit bernilai besar
Hampir serupa dengan Supriyatno, Pujiono juga merupakan sosok yang berperan dalam memutus pemberian kredit kepada Sritex.
Meski begitu dia dinilai tidak melakukan analisa dan evaluasi kepada Sritex sebelum kredit diberikan.
8. Suldiarta
Suldiarta adalah mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018–2020.
Peran Suldiarta dalam kasus Sritex:
Menandatangani MoU dengan Sritex tanpa melakukan verifikasi laporan keuangan perusahaan
Tidak menyusun analisis kredit berdasarkan data yang telah diverifikasi
Menandatangani Surat Persetujuan Limit Supply Chain Financing tanpa kajian risiko yang memadai
Diduga tidak memastikan operasional bank berjalan sesuai prinsip manajemen risiko
Status hukum:
Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 21 Juli 2025
Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung bersama dua pejabat Bank Jateng lainnya, Supriyatno dan Pujiono
Disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
Saat digiring ke mobil tahanan, Suldiarta terlihat menggunakan tongkat dan berjalan pelan, namun menyatakan dirinya dalam kondisi sehat.
Suldiarta disebut tidak melakukan analisa terhadap kemampuan bayar Sritex sebelum kredit diberikan.
Dia juga tak melakukan verifikasi lebih lanjut terkait laporan keuangan yang disampaikan Sritex saat mengajukan kredit.
Atas perbuatan para tersangka tersebut kata Nurcahyo, negara mengalami kerugian senilai Rp Rp 1.088.650.808.020 (Rp1,08 Triliun).
Jumlah kerugian tersebut pun bertambah yang tadinya hanya sebesar Rp 692 miliar.
Alhasil delapan orang itu pun menyusul tiga orang lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Kejagung, yakni:
Komisaris PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata
Zainudin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.
Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.
Perbuatan para tersangka, diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Wik
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Allan Moran hingga Babay, Berikut Profil, Peran & Keterlibatan Mereka