TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah bos besar, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (20/5/2025) malam.
Kabar penangkapan Iwan Setiawan komisaris utama PT Sritex cukup mengejutkan pengacara eks karyawan.
Kuasa hukum eks karyawan PT Sritex Machasin Rohman tak membayangkan Iwan Setiawan Lukminto akan ditangkap.
"Kalau ditangkap, ya kami juga kaget. Jujur saja, kami tidak membayangkan sampai ke sana," ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Meski begitu, penangkapan ini tak mempengaruhi proses hukum eks karyawan yang menuntut hak-hak pesangon.
"Tapi yang jelas, kami tetap fokus memperjuangkan hak para eks karyawan," kata Machasin, Rabu (21/5/2025).
Ia menuturkan, proses hukum yang berjalan di Kejagung tak berkaitan langsung dengan sengketa ketenagakerjaan yang kini telah diperjuangkan oleh pihaknya.
"Masalah pidana sedang ditangani Kejaksaan Agung itu tidak berhubungan langsung dengan gugatan hak-hak pekerja,"
"Kami tetap kawal sesuai jalur hukum. Hak-hak eks karyawan sudah jelas, karena status PHK-nya juga sudah ditegaskan dalam surat dari Dinas Tenaga Kerja," jelasnya.
Meski begitu, Machasin masih belum bisa memastikan, penangkapan ini apakah akan berpengaruh secara langsung atau tidak ke kasus yang dikawalnya.
"Apakah nanti berdampak pada aset, kita belum tahu secara pasti. Tapi kami tetap berjalan sesuai koridor hukum,"
"Aset tanah dan lainnya yang terkait pesangon sudah difokuskan pada proses kurator,” tandasnya.
Machasin saat ini tengah mengawal tuntutan pemenuhan hak-hak pesangon dan hak normatif lainnya oleh eks karyawan PT Sritex.
Sementara itu, mantan karyawan PT Sritex, Kawi Mardianto juga mengaku terkejut atas penangkapan ini.
“Saya sempat terkejut juga waktu membaca berita, kok tiba-tiba langsung ada penangkapan Bapak Iwan Setiawan Lukminto,” ujar Kawi.