Tidak melakukan analisis kelayakan kredit sesuai norma umum perbankan
Latar belakang pendidikan:
Babay merupakan lulusan Sarjana Pertanian Universitas Gadjah Mada
Dia kemudian melanjutkan studi Pascasarjana Manajemen Bisnis di International University of Japan
Babay dikenal aktif dalam literasi keuangan dan kegiatan sosial.
Nurcahyo menyebut tersangka Babay Farid Wazadi berperan sebagai pejabat yang berwenang untuk memutus pemberian kredit berdasarkan analisa kelayakan.
Namun kata Nurcahyo, Babay tak mempertimbangkan masih adanya utang Sritex kepada BRI sebelum pencairan dilakukan.
Dalam proses pemberian kredit tersebut, Babay juga tak meneliti lebih dulu keuangan Sritex.
3. Pramono Sigit
Pramono Sigit adalah mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI periode 2015–2021.
Dia ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba sejak 21 Juli 2025.
Pramono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Peran Pramono Sigit dalam kasus Sritex:
Ia memiliki kewenangan memutus pemberian kredit kepada Sritex
Diduga tidak melakukan analisis kelayakan kredit sesuai norma umum perbankan dan ketentuan internal Bank DKI