Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Divonis

Jaksa dan Mira Hayati Sama-sama Banding, Bos Skincare Makassar Nilai Vonis 10 Bulan Penjara Berat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang persiapan banding atas putusan hakim terhadap dua terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
MIRA HAYATI - JPU Yusnikar dihampiri seusai sidang terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati dan Agus Salim di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (7/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Putusan ringan majelis hakim terhadap Mira Hayati bos skincare abal-abal Makassar membuat jaksa tak puas.

Mira Hayati divonis ringan pada Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (7/7/2025).

Putusan 10 bulan terhadap Mira Hayati jauh dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang persiapan banding atas putusan hakim terhadap dua terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim.

Keduanya divonis dalam sidang di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025).

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Arif Wisaksono didampingi dua hakim anggota.

Kedua terdakwa masing-masing divonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 milliar.

Vonis keduanya terbilang rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa.

Terdakwa Mira Hayati dituntut enam tahun penjara. Sementara Agus Salim dituntut lima tahun penjara dan denda Rp1 milliar.

"Pokoknya Mira Hayati dan Agus Salim, kami akan buat laporan ke pimpinan kami mengenai hasil vonis hakim" kata JPU, Yusnikar dihampiri setelah sidang.

"Nah, mengenai tindakan apakah kami mengajukan upaya hukum atau tidak, kami menunggu petunjuk pimpinan kami," lanjutnya.

Meski demikian, Yusnikar memprediksi JPU akan mengajukan banding atas putusan keduanya.

Ia menilai putusan tersebut sangat jauh dari apa yang dituntut oleh JPU.

"Tapi kalau melihat aturan sih kemungkinan besar banding karena kan jauh dari tuntutan 2 per 3 dari putusan," ujarnya.

Mira Hayati Nangis

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved