Pajak Kendaraan Bermotor
65 Ribu Kendaraan di Maros Belum Bayar Pajak, Tunggakan Capai Rp74 Miliar
Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Maros tembus Rp74,4 miliar. 65 ribu kendaraan belum bayar, dengan kepatuhan pembayaran baru 52,29 persen.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Maros masih tinggi.
Hingga 30 April 2025, total tunggakan mencapai Rp74,4 miliar dengan tingkat kepatuhan pembayaran baru mencapai 52,29 persen.
Kasi Pendataan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samsat, Anras Perwira, menjelaskan tahun ini target penerimaan pajak kendaraan sudah dipisahkan antara provinsi dan Kabupaten Maros.
"Tahun lalu targetnya masih digabung. Sekarang sudah dipisah, provinsi melalui UPT Pendapatan Wilayah Maros sebesar Rp45 miliar dan target Pemerintah Kabupaten Maros sebesar Rp21 miliar. Totalnya menjadi Rp66 miliar," kata Anras kepada Tribun Timur, Kamis (8/5/2025).
Namun, hingga akhir April, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 30,46 persen untuk provinsi (UPT Maros), yaitu sebesar Rp13,75 miliar.
Sementara itu, realisasi pajak tambahan masuk ke Pemkab Maros baru Rp5,68 miliar atau 26,93 persen.
Anras mengungkapkan ada 65.534 kendaraan di Maros belum daftar ulang.
Terdiri dari 58.023 unit roda dua dan 7.511 unit roda empat, dengan nilai pokok PKB belum dibayar sebesar Rp74,45 miliar.
"Ada kendaraan-kendaraan yang digunakan di luar daerah, bahkan sampai Papua dan Kalimantan, sehingga menyulitkan dalam penagihan. Kami harap kendaraan tersebut balik nama jika sudah pindah kepemilikan, mumpung saat ini ada program Gubernur yaitu pembebasan Bea Balik Nama kedua dan penghapusan denda jika balik nama," ungkap Anras.
Bapenda Provinsi dan Pemkab Maros merencanakan langkah kolaboratif untuk mengejar tunggakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Kami akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Maros untuk menyertakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB hingga ke tingkat desa. Sekaligus menyampaikan informasi ke wajib pajak mengenai tunggakan dan mengarahkan mereka ke Samsat," kata Anras.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat, mengingat sanksi denda terus berjalan.
"Sanksi dendanya satu persen per bulan. STNK hanya bisa dicetak setelah pembayaran pajak dilakukan. Kalau tidak, akan dikenakan denda. Polisi juga bisa menindak dalam razia gabungan," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.