PDAM Maros
3 Pegawai PDAM Maros Dipanggil Kejari, Dirut Belum Diperiksa Soal Penyimpangan Dana
Kejari Maros memeriksa tiga pegawai PDAM terkait dugaan penyimpangan. Dirut belum dipanggil, penyelidikan masih berlanjut.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memulai penyelidikan kasus dugaan penyimpangan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan sepekan terakhir.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, mengatakan tiga pegawai PDAM telah dipanggil sebagai saksi.
Salah satunya Kasubag Kepegawaian.
“Baru tiga kita panggil, salah satunya Kasubag Kepegawaian,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Sulfikar menyebut Direktur Utama PDAM Maros, Muh Shalahuddin, belum dimintai keterangan.
“Belum dipanggil dirutnya, kalau ada yang mau dikonfirmasi pasti kita panggil juga,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, penyelidikan akan terus berjalan hingga dianggap cukup bukti.
Jika terpenuhi, kasus akan diekspose untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca juga: Kejari Maros Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana di PDAM Tirta Bantimurung
“Misalnya dua puluh dianggap cukup atau lebih, ditingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.
Awal Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya kerugian di tubuh PDAM Maros selama beberapa tahun terakhir.
“Laporannya itu menyebutkan tidak ada laba yang disetor ke Pemda sejak 2022–2024,” ungkap Sulfikar.
Menanggapi hal tersebut, Dirut PDAM Tirta Bantimurung Maros, Muh Shalahuddin, menegaskan perusahaannya rutin mencatatkan laba dan menyetor dividen ke Pemkab Maros.
“Sejak tahun 2020 hingga 2025, kami sudah rutin menyetorkan deviden atau PAD ke Pemkab Maros,” ujarnya.
Shalahuddin menjelaskan, pembiayaan operasional PDAM murni menggunakan dana perusahaan tanpa bergantung pada APBN atau APBD.
Ia juga menyebut, PDAM diawasi rutin oleh dewan pengawas setiap bulan, serta monitoring dan evaluasi dari pembina BUMD setiap tiga bulan.
Menurut Shalahuddin, laporan keuangan PDAM diaudit setiap tahun oleh Kantor Akuntan Publik independen.
“Alhamdulillah, selama lima tahun berturut-turut, kami mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.
Audit kinerja dari BPKP juga dilakukan setiap tahun, dan PDAM Tirta Bantimurung selalu masuk empat besar penilaian kinerja BUMD.
“Bahkan setelah adanya kenaikan tarif, kami masih mampu mencatatkan keuntungan sekitar Rp300 juta,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kasi-Pidsus-kejari-Maros-Sulfikar.jpg)