Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Truk Tambamg

Jam Operasi Truk Tambang di Maros Dipangkas Jadi 8 Jam

Bupati Maros batasi operasional truk tambang hanya 8 jam sehari. Tonase dibatasi, kecepatan maksimal 40 km/jam, dan standar keselamatan

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
NURUL HIDAYAH/TRIBUN TIMUR
BUPATI MAROS - Bupati Maros, Chaidir Syam saat ditemui di Kantor Bupati, Rabu (18/6/2025).  TRUK TAMBANG – Bupati Maros, Chaidir Syam, mengingatkan para pengusaha tambang untuk mematuhi aturan terkait aktivitas angkutan material. (Tribun/Nurul)   

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Bupati Maros, Chaidir Syam, mengingatkan seluruh pengusaha tambang mematuhi aturan terkait aktivitas angkutan material.

Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan lalu lintas akibat padatnya kendaraan pengangkut material tambang di sejumlah jalur.

“Setiap pelaku usaha tambang wajib menomorsatukan keselamatan pengguna jalan, ketertiban umum, dan keamanan di sekitar jalur tambang,” kata Chaidir, Rabu (17/9/2025).
 
Chaidir menjelaskan, aturan jam operasi truk tambang telah dipersingkat untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Terutama pada jam sibuk saat anak-anak berangkat dan pulang sekolah.

Sebelumnya, jam operasional truk berlangsung pukul 08.00–18.00 Wita.

Kini direkomendasikan hanya pukul 08.00–16.00 Wita.

 Batas Tonase dan Standar Keamanan

Bupati juga menegaskan kendaraan angkutan tambang tidak boleh membawa muatan melebihi kapasitas 8 ton atau melakukan over dimension dan over loading.

Setiap kendaraan wajib menutup muatan dengan terpal agar material tidak berceceran di jalan, serta membersihkan roda sebelum keluar dari lokasi tambang demi menjaga kebersihan jalan umum.

Kendaraan yang beroperasi harus laik jalan, sesuai ketentuan dimensi, dan dilengkapi standar keamanan.

Sopir wajib memiliki SIM, bebas dari narkoba atau zat adiktif, dan bukan pengemudi di bawah umur.

Batas kecepatan kendaraan tambang juga dibatasi maksimal 40 km/jam.

Data Usaha Tambang di Maros

Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menyebut saat ini terdapat sekitar 60 pengusaha tambang yang beroperasi di Kabupaten Maros, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulsel.

Usaha tambang tersebut tersebar di beberapa kecamatan, terbanyak di Tompobulu, Tanralili, dan Bantimurung. Sebagian besar bergerak di sektor galian C dan mineral non-logam.

“Kontribusi mereka masuk melalui pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah,” jelas Muetazim. (*)
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved