Truk Tambamg
Jam Operasi Truk Tambang di Maros Dipangkas Jadi 8 Jam
Bupati Maros batasi operasional truk tambang hanya 8 jam sehari. Tonase dibatasi, kecepatan maksimal 40 km/jam, dan standar keselamatan
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Bupati Maros, Chaidir Syam, mengingatkan seluruh pengusaha tambang mematuhi aturan terkait aktivitas angkutan material.
Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan lalu lintas akibat padatnya kendaraan pengangkut material tambang di sejumlah jalur.
“Setiap pelaku usaha tambang wajib menomorsatukan keselamatan pengguna jalan, ketertiban umum, dan keamanan di sekitar jalur tambang,” kata Chaidir, Rabu (17/9/2025).
Chaidir menjelaskan, aturan jam operasi truk tambang telah dipersingkat untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Terutama pada jam sibuk saat anak-anak berangkat dan pulang sekolah.
Sebelumnya, jam operasional truk berlangsung pukul 08.00–18.00 Wita.
Kini direkomendasikan hanya pukul 08.00–16.00 Wita.
Batas Tonase dan Standar Keamanan
Bupati juga menegaskan kendaraan angkutan tambang tidak boleh membawa muatan melebihi kapasitas 8 ton atau melakukan over dimension dan over loading.
Setiap kendaraan wajib menutup muatan dengan terpal agar material tidak berceceran di jalan, serta membersihkan roda sebelum keluar dari lokasi tambang demi menjaga kebersihan jalan umum.
Kendaraan yang beroperasi harus laik jalan, sesuai ketentuan dimensi, dan dilengkapi standar keamanan.
Sopir wajib memiliki SIM, bebas dari narkoba atau zat adiktif, dan bukan pengemudi di bawah umur.
Batas kecepatan kendaraan tambang juga dibatasi maksimal 40 km/jam.
Data Usaha Tambang di Maros
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menyebut saat ini terdapat sekitar 60 pengusaha tambang yang beroperasi di Kabupaten Maros, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulsel.
Usaha tambang tersebut tersebar di beberapa kecamatan, terbanyak di Tompobulu, Tanralili, dan Bantimurung. Sebagian besar bergerak di sektor galian C dan mineral non-logam.
“Kontribusi mereka masuk melalui pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah,” jelas Muetazim. (*)
Sisi Lain Krishna Murti Jenderal Bintang 2 Polri Diisukan Punya Hubungan Terlarang dengan Kompol AG |
![]() |
---|
Fraksi Demokrat Tegaskan Komitmen Perkuat Gerakan Desa Sadar Hukum |
![]() |
---|
Sosok Dokter Lulusan Makassar Kena Reshuffle Kabinet Prabowo, Ipar Haji Isam |
![]() |
---|
Unhas Gelar Pelatihan OMSK Bagi Penyandang Disabilitas Netra di SLB Negeri 1 Parepare |
![]() |
---|
Perankan Kepala Desa, Lawyer Ini Tampil Bijak Dalam Film Shi Shu Shuang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.