Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Kendaraan Bermotor

Hore, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel, Mulai 18 Agustus hingga 29 September 2021

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) ini berlaku untuk semua wilayah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Provinsi Sulsel.

Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/muhammad abdiwan
Kendaraan roda empat dan roda dua antre membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru Pettarani, Selasa (2/6/2020). Saat ini Bapenda Sulsel bebaskan denda pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Hore, pemutihan denda pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel kembali dibuka mulai 18 Agustus hingga 29 September 2021.

Kebijakan itu diberlakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) ini berlaku untuk semua wilayah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Provinsi Sulsel.

Dikutip dari rilis Bapenda Sulsel, Rabu (18/8/2021), karena itu, wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan saja.

Karena dendanya akan dihapuskan, meski terlambat harian, bulanan atau tahunan.

Penghapusan denda pajak kendaraan ini dilakukan Pemprov Sulsel untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) Indonesia ke-76.

"Serta untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," kata Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

"Pemberian insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 18 Agustus 2021 dan akan berakhir pada 29 September 2021,"  tegas Andi Sudirman.

Keputusan ini tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1828 /VIII/2021.

Berisi tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah di Provinsi Sulsel ditandatangani Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada tanggal 16 Agustus 2021.

Bebas Denda Balik Nama

Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan, jika program pemutihan ini bukan hanya untuk denda pajak kendaraan bermotor.

Pemprov Sulsel juga membebaskan denda bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, pun mengimbau masyarakat Sulsel memafaatkan penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan segera membayar pajak kendaraan.

"Dengan momen pemutihan denda pajak untuk semua wilayah Sulawesi Selatan ini, kami berharap warga Sulsel segera membayar pajaknya," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved