- Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
- Balapan liar.
Sementara itu, seperti yang dilansir dari Kompas.com, (19/3/2025), berikut jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik.
- Tidak memakai sabuk pengaman (untuk mobil)
- Memainkan ponsel saat berkendara
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Berkendara melawan arus
- Melanggar batas kecepatan berkendara
- Tidak mengenakan helm bagi pengendara motor
- Melanggar lampu lalu lintas (APILL)
- Melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas ganjil genap
- Menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak sah
- Melanggar aturan pembatasan kendaraan di jalur khusus, seperti jalur busway.
Meskipun tilang elektronik semakin diperluas, tilang manual tetap diperlukan untuk menangani pelanggaran yang sulit dideteksi oleh kamera ETLE.
Dengan kombinasi kedua sistem ini, diharapkan penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efektif, transparan, dan berkontribusi pada peningkatan kesadaran pengendara terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.(*)