Beda Tilang Manual dan Tilang Elektronik, Ketahui Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TILANG KENDARAAAN - Foto ilustrasi, momen polisi menindak pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas dalam Operasi dengan sandi Zebra 2016 di Jl Veteran Selatan, Makassar, Senin (21/11/2016). Indonesia memberlakukan dua sistem penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni tilang manual dan tilang elektronik.

2. Mekanisme Tilang Elektronik (ETLE)

Sebagai respons terhadap tantangan dalam sistem tilang manual, tilang elektronik diperkenalkan sebagai inovasi berbasis teknologi yang lebih transparan dan efisien.

Sistem ini menggunakan kamera pengawas (CCTV) yang ditempatkan di berbagai titik strategis untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Data hasil rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke pusat pemantauan, di mana petugas akan mengidentifikasi kendaraan pelanggar berdasarkan sistem Electronic Registration & Identification (ERI).

Langkah-langkah tilang elektronik:

- Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas

- Data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol kepolisian

- Identifikasi kendaraan dilakukan melalui ERI

- Surat konfirmasi pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan

- Pemilik kendaraan dapat mengonfirmasi pelanggaran melalui situs web resmi atau langsung ke kantor Sub 
- Direktorat Penegakan Hukum

- Surat tilang resmi diterbitkan dan denda dibayarkan melalui BRIVA (Bank Rakyat Indonesia Virtual Account) atau melalui sidang

- Tilang elektronik memiliki beberapa keunggulan dibandingkan metode manual:

- Mengurangi interaksi langsung antara polisi dan pengendara, sehingga meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan wewenang

- Meningkatkan efektivitas pemantauan lalu lintas dengan cakupan yang lebih luas

- Mempermudah proses pembayaran denda secara digital

Halaman
1234

Berita Terkini