Fakta Terbaru Info Tilang Sita Kendaraan Ramai Dibahas Warganet, Aturan Lama Masih Berlaku?

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TILANG KENDARAAN - Satlantas Polres Parepare sosialisasikan penerapan tilang via ETLE-mobile kepada pelajar yang melanggar dalam bekendara di Kota Parepare, Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM - Korlantas Polri ungkap fakta baru soal informasi tilang sita kendaraan atau tilang kendaraan disita.

Warganet ramai membahas informasi yang menyebutkan, Polri akan menyita motor dan mobil yang kena tilang mulai April 2025. 

Informasi soal motor dan mobil kena tilang langsung disita tersebut diunggah salah satunya oleh akun media sosial X/Twitter, @tan****fes, Sabtu (15/3/2025).

"Welcome to Indonesia. perampasan aset koruptor, perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal mereka beli penuh jeri payah. What do you think?" tulis pengunggah yang unggahannya tayang hingga 2,4 juta kali per Selasa (18/3/2025).

Unggahan yang dibagikan tersebut berupa tangkap layar judul tulisan dengan narasi "Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita".

Lantas, benarkah aturan tilang baru mulai April 2025 tersebut?

Polri bantah kabar aturan tilang sita kendaraan

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Matrius membantah, Polri menerapkan aturan tilang baru yang akan menyita kendaraan mulai April 2025. 

"Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/3/2025).

Menurut dia, tilang akan diberlakukan jika pemilik kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak disahkan setiap tahun.

Tilang juga berlaku jika STNK mati karena masa berlakunya tidak diperbarui setiap lima tahun.

Pembaruan ini dilakukan di kantor Samsat bersama pemeriksaan kondisi kendaraan.

Matrius menegaskan, kendaraan yang terkena tilang tidak akan disita polisi.

Pemilik kendaraan hanya akan diarahkan untuk mengesahkan STNK yang mati ke kantor Samsat.

"Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, kamu akan ditilang, tapi kendaraan tidak disita," terangnya.

Halaman
123

Berita Terkini