TRIBUN-TIMUR.COM - Tilang adalah tindakan hukum yang diberikan pihak berwajib kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Indonesia memberlakukan dua sistem penindakan bagi pelanggar lalu lintas.
Yakni tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Di sejumlah wilayah, tilang elektronik mulai diterapkan.
Itu seiring dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan akan sistem yang lebih transparan serta efektif.
Meskipun begitu, masih terdapat beberapa jenis pelanggaran yang hanya dapat ditindak melalui tilang manual.
Lantas, apa saja perbedaan antara sistem tilang manual dan tilang elektronik?
Baca juga: Penjelasan Terbaru Korlantas Polri Soal Info Tilang Sita Kendaraan, Pemilik STNK Mati Siap-siap
Perbedaan Tilang Manual dan Tilang Elektronik
1. Mekanisme Tilang Manual
Tilang manual merupakan metode konvensional yang melibatkan petugas kepolisian secara langsung di lapangan.
Polisi ditempatkan di titik-titik strategis untuk melakukan pemantauan serta penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan segera menghentikan kendaraan dan memberikan surat tilang kepada pengendara.
Beberapa kelebihan tilang manual yaitu dapat langsung menindak pelanggaran yang sulit dideteksi oleh kamera, seperti penggunaan plat nomor palsu atau kendaraan yang tidak memiliki nomor registrasi.
Mampu memberikan edukasi langsung kepada pelanggar tentang kesalahan yang dilakukan.
Namun, sistem ini juga memiliki keterbatasan, seperti risiko interaksi yang tidak transparan antara petugas dan pengendara serta keterbatasan jumlah personel yang dapat mengawasi ruas jalan secara menyeluruh.
2. Mekanisme Tilang Elektronik (ETLE)
Sebagai respons terhadap tantangan dalam sistem tilang manual, tilang elektronik diperkenalkan sebagai inovasi berbasis teknologi yang lebih transparan dan efisien.
Sistem ini menggunakan kamera pengawas (CCTV) yang ditempatkan di berbagai titik strategis untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Data hasil rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke pusat pemantauan, di mana petugas akan mengidentifikasi kendaraan pelanggar berdasarkan sistem Electronic Registration & Identification (ERI).
Langkah-langkah tilang elektronik:
- Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas
- Data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol kepolisian
- Identifikasi kendaraan dilakukan melalui ERI
- Surat konfirmasi pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan
- Pemilik kendaraan dapat mengonfirmasi pelanggaran melalui situs web resmi atau langsung ke kantor Sub
- Direktorat Penegakan Hukum
- Surat tilang resmi diterbitkan dan denda dibayarkan melalui BRIVA (Bank Rakyat Indonesia Virtual Account) atau melalui sidang
- Tilang elektronik memiliki beberapa keunggulan dibandingkan metode manual:
- Mengurangi interaksi langsung antara polisi dan pengendara, sehingga meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan wewenang
- Meningkatkan efektivitas pemantauan lalu lintas dengan cakupan yang lebih luas
- Mempermudah proses pembayaran denda secara digital
Jenis Pelanggaran
Karena perbedaan dalam mekanisme dan cakupan teknologi, terdapat perbedaan jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang manual maupun tilang elektronik.
Pelanggaran yang Ditindak dengan Tilang Manual:
- Berkendara dengan cara ugal-ugalan
- Kendaraan tanpa plat nomor kendaraan
- Kendaraan menggunakan knalpot bising atau racing
- Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading)
- Pengendara di bawah umur
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melawan arus lalu lintas
- Berkendara dengan kecepatan melebihi batas maksimal
- Kendaraan tidak layak pakai
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
- Kendaraan tanpa Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau menggunakan plat nomor palsu
- Mengemudi dalam keadaan mabuk
- Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
- Balapan liar.
Sementara itu, seperti yang dilansir dari Kompas.com, (19/3/2025), berikut jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik.
- Tidak memakai sabuk pengaman (untuk mobil)
- Memainkan ponsel saat berkendara
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Berkendara melawan arus
- Melanggar batas kecepatan berkendara
- Tidak mengenakan helm bagi pengendara motor
- Melanggar lampu lalu lintas (APILL)
- Melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas ganjil genap
- Menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak sah
- Melanggar aturan pembatasan kendaraan di jalur khusus, seperti jalur busway.
Meskipun tilang elektronik semakin diperluas, tilang manual tetap diperlukan untuk menangani pelanggaran yang sulit dideteksi oleh kamera ETLE.
Dengan kombinasi kedua sistem ini, diharapkan penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efektif, transparan, dan berkontribusi pada peningkatan kesadaran pengendara terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.(*)