TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fungsionaris Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Kejari Sulsel, untuk tidak berhenti pada penerapan undang-undang kesehatan dalam kasus peredaran skincare berbahaya.
Menurut Iwan, setelah pelimpahan tiga tersangka skincare berbahaya Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik seyogyanya melakukan pengusutan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tiga tersangka.
"Sebagaimana diketahui bahwa TPPU merupakan tindak pidana lanjutan (secondary crime) dari tindak pidana asal (primary crime)," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025) malam.
Menurut, unsur TPPU dalam kasus tersebut sudah layak untuk didalami penyidik lebih lanjut.
"Dari perkara kasus skincare berbahaya tersebut sekiranya sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pengembangan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.
Sebab, kata dia, ada implikasi kerugian negara yang ditimbulkan bisa dilihat dari perputaran omset dalam sindikat produk industri ilegal tersebut.
"Bisnis ilegal kan tidak tersentuh pajak, yang tentu meraup keuntungan dengan merampas hak negara demi kepentingan bisnis. Ada indikasi dugaan TPPU, dan itu sangat jelas merugikan negara," terang Iwan.
Lebih lanjut dijelaskan, salah satu faktor sentral yang dapat membuat kemunduran dalam suatu negara adalah ketika lemahnya supremasi hukum.
Baca juga: Peran, Ancaman Hukuman dan Denda Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila
Hukum kata dia, sejatinya bertugas untuk menjamin adanya sebuah kepastian hukum dalam masyarakat.
"Kawal dan usut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dibalik sindikat industri skincare ilegal tersebut. Demi terwujudnya penghormatan hukum," tuntutnya.
Peran dan Ancaman Pasal terhadap Tersangka
Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).