Tim Verifikasi Pusat Datang ke Sulsel, Ini Syarat MBG

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DAPUR MBG SULSEL – Perwakilan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis KemenPU, Normansyah Wartabone (kanan), bersama Kepala Bagian Administrasi Umum dan Sistem Informasi IPDN Sulsel, Yosar Kardiat (kiri), saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Selasa (19/8/2025). Sebanyak 230 titik usulan dapur MBG di Sulsel akan diverifikasi tim gabungan pemerintah pusat.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Jakarta mengirim tim verifikator proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/8/2025).

Mereka datang dan bekerja merujuk progres data proyek; dari target 828 unit dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), realisasi operasi masih 86 unit atau 10,3 persen dari total target.

“Sampai akhir Agustus ini kita akan verifikasi (faktual) 230 titik dapur,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar, kepada wartawan usai rapat verifikasi usulan dapur MBG di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (19/8/2025) pagi.

Menurutnya, selama sepekan, tim verifikasi faktual akan keliling ke-19 kabupaten/kota di Sulsel.

Tim verifikasi terdiri dari utusan pejabat dari lima lembaga dan kementerian.

Pejabat eselon dari Badan Gizi Nasional (BGN), kementerian dalam negeri (kemendagri), kementerian pekerjaan umum (KemenPU), dan melibatkan dinas kesehatan provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Progres 82 unit dapur beroperasi ini sesuai dengan laporan sekretaris daerah provinsi Sulsel  Dr M Jufri Rahman, 21 Mei 2025 lalu.

Di rapat koordinasi nasional bersama kemendagri itu dilaporkan usulan 92 titik SPPG di Sulsel.

Dari 92 itu, baru 54 dapur MBG beroperasi sejak awal tahun. Ke-54 dapur itu melayani 171.750 penerima manfaat.

Sebagian besar siswa SD/madsarah dan swasta di Makassar, Gowa dan Maros.

Informasi raihan Tribun, menyebut rendahnya pencapaian terget karena alokasi anggaran.

Masalah ini mulai teratasi.

Juli 20205 lalu, kementerian keuangan dan badan pangan nasional serta  Badan Gizi Nasional mengeluarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 1/2025 tentang Pendanaan MBG melalui DAK Non-Fisik; standar gizi harian.

Perbadan ini detail menjelaskan Regulasi teknis pendanaan & standar.

Infomasi IPDN Sulsel, Yosar Kardiat, menyebut tim sudah mengantongi usulan lokasi dapur MBG.

Halaman
1234

Berita Terkini