Kelakuan Sudewo Usai Didemo Warga Pati hingga Mendagri Beri Ultimatum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Pati, Sudewo beri pernyataan setelah demo besar yang menuntut dirinya lengser pada Rabu (13/8/2025). Bupati Pati, Sudewo mendapat teguran dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Sugiono lantaran kebijakannya yang tidak pro rakyat.

TRIBUN-TIMUR. COM - Bupati Pati, Jawa Tengah menerima ultimatum dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Mendagri Tito Karnavian menaruh perhatian ke bupati Sudewo usai demo besar-besaran imbas kebijakannya. 

Mendagri Tito bahkan ingatkan Sudewo agar menjaga ucapannya ke masyarakat. 

Mendagri Tito ultimatum Sudewo agar tetap bekerja menjalankan tugasnya meskipun DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus) hak angket.

Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Saya sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan, sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Tito Karnavian mencontohkan, kasus pemakzulan pernah terjadi di Jember, Jawa Timur.

"Sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan, sama seperti dulu waktu di Jember. Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD, tetap berjalan pemerintahnya oleh bupati waktu itu, Jember, dan kemudian dari DPRD-nya mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya," jelas Tito.

Sementara itu, warga Pati akan melaksanakan aksi unjuk rasa jilid II pada 25 Agustus 2025 mendatang.

Tito Karnavian pun meminta Sudewo menyampaikan komunikasi kepada masyarakat dengan cara yang lebih santun.

"Silakan saja kalau Bupatinya mau melakukan komunikasi dengan masyarakat, dengan cara yang lebih santun," ucap Tito.

Tito menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. 

Namun, ia mengingatkan agar aksi unjuk rasa tersebut tidak berujung pada tindakan anarkis.

"Jangan sampai terjadi aksi anarkis, menyampaikan pendapat boleh-boleh saja," ujar Tito.

Tito juga memahami aspirasi warga Pati yang menolak kebijakan Bupati Sudewo terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Halaman
123

Berita Terkini