Pemeriksaan kesehatan terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Hasil pemeriksaan kesehatan itu, lanjut Soetarmi, ketiganya layak untuk ditahan di Rutan Makassar.
"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat," ujarnya.
Atas hasil pemeriksaan kesehatan itu, ketiganya pun ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan.
"Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan," ungkap Soetarmi.
Penahanan itu, lanjut Soetarmi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025 untuk tersangka AS alias Agus Salim.
Tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025.
Dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.
Sebelumnya diberitakan, Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.
Ketiganya ditahan di Rutan Makassar setelah, penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
Pantauan tribun di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.
Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.
Ketiganya, mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.
Selain itu, kedua tangan ketiga tersangka juga diikat borgol besi.