TRIBUN-TIMUR.COM - Secara resmi Pemerintah memastikan PPN 12 persen akan berlaku di 2025 mendatang, salah satunya yang mengalami kenaikan pajak ini yakni beras premium.
Beras premium yang dikenai PPN 12 persen pun mendapat sorotan dan menjadi perbincangan publik dengan segala pro dan kontranya.
Bahkan bukan hanya masyarakat, dua orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto juga beda pendapat.
Kedua orang tersebut yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Secara tegas Zulkifli Hasan membantah pemaparan Sri Mulyani soal beras premium ikut dipungut pajak pertambahan nilai 12 persen atau PPN 12 persen.
Zulhas memastikan, bahan pangan tidak ada yang dikenakan PPN 12 persen, termasuk beras. Menurutnya, beras medium maupun premium bebas dari PPN 12 persen.
"Pangan tidak ada. Beras tidak ada," ujar Zulhas dilansir dari Tribunnews, Rabu (18/12/2024).
Zulhas menengarai yang dimaksud oleh Sri Mulyani kena PPN 12 persen adalah beras khusus, bukan beras medium dan beras premium.
"Beras khusus maksudnya, bukan premium. Jadi premium, medium, tidak ada 12 persen, terima kasih, selamat siang, Assalamualaikum," tutur Zulhas.
Baca juga: PPN 12 Persen Dinilai Berisiko Menurunkan Penjualan Mobil Mewah
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik sebesar 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan tetap memperhatikan asas keadilan,” ujarnya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi, Senin (16/12/2024).
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan barang dan jasa yang masuk dalam kategori barang mewah atau premium untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Kebijakan PPN 12 persen pun dinyatakan tetap akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.
Baca juga: DPR Khawatir Penerapan PPN 12 Persen Tahun Depan Berdampak Terhadap Inflasi
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan barang dan jasa premium ini digunakan oleh masyarakat menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.