PPN 12 Persen

2 Orang Kepercayaan Prabowo Saling Bantah Gara-gara Beras Premium Kena PPN 12 Persen

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polemik beras premium dikenakan PPN 12 persen.

Salah satu produk makanan mewah yang bersifat premium, termasuk beras premium juga dinyatakan akan terkena dampak kenaikan tarif PPN 12 persen.

"Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen," ujar Sri Mulyani di konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Depot Lumbung Pangan Bikin Harga Beras Premium Jadi Lebih Terjangkau, Rp 55 Ribu Per 5 Kg

Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen sesuai yang dilaporkan Menkeu Sri Mulyani:

1. Beras premium

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium (wagyu, daging kobe)

4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)

5. Udang dan crustacea premium (king crab)

6. Jasa pendidikan premium

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium

8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

Prabowo Didesak Batalkan PPN 12 Persen

 Puluhan ribu rakyat Indonesia menandatangani petisi yang isinya mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Terpantau, pada Rabu (18/12/2024) pukul 15.30 sudah ada 65 ribu orang lebih meneken petisi tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini