PPN 12 Persen

2 Orang Kepercayaan Prabowo Saling Bantah Gara-gara Beras Premium Kena PPN 12 Persen

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polemik beras premium dikenakan PPN 12 persen.

Dilansir laman Change.org, petisi itu berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" dan dimulai pada (19/11), diinisiasi oleh 'Bareng Warga'.

Inisiator petisi menilai, kenaikkan PPN jadi 12 persen akan membuat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia semakin sulit.

Menurut mereka, kenaikan PPN juga dilakukan pada saat yang tidak tepat karena masih tingginya angka pengangguran di Indonesia.

Menanggapi petisi itu, Praktisi sekaligus pengamat pajak, Yustinus Prastowo menilai sah dan bisa jadi bentuk aspirasi dan hak warga negara.

 Ia sepakat bahwa kenaikan PPN memang menjadi tambahan beban bagi masyarakat di Indonesia. 

Namun, menurutnya, pemerintah tetap akan melanjutkan kebijakan PPN 12 persen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).(*)

 

 

Berita Terkini