Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPN 12 Persen Dinilai Berisiko Menurunkan Penjualan Mobil Mewah

Kenaikan PPN 12 persen pada mobil mewah diprediksi akan berdampak besar pada sektor otomotif dan strategi bisnis.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Pengamat ekonomi, Abdul Muttalib Hamid, menjelaskan dampak kenaikan PPN 12 persen pada mobil mewah yang bisa menurunkan penjualan dan daya beli konsumen. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. 

Kenaikan PPN ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap sektor otomotif, terutama untuk mobil mewah.

Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abdul Muttalib Hamid, menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan langsung berimbas pada harga jual kendaraan. 

Hal ini bisa menekan daya beli konsumen, terutama di segmen kendaraan lebih terjangkau.

“Dengan harga yang lebih tinggi, banyak konsumen mungkin akan menunda pembelian mobil, terutama mobil mewah,” jelas Muttalib saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (11/12/2024).

Muttalib memaparkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah menurunkan target penjualan kendaraan tahun 2024 dari 1 juta unit menjadi 850.000 unit. 

Hal ini mencerminkan proyeksi penurunan penjualan akibat kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Baca juga: Pajak PPN 12 Persen Berlaku 2025, Hyundai Palisade Diperkirakan Kena Dampak

“Data empiris menunjukkan bahwa setiap kenaikan pajak biasanya diikuti dengan penurunan penjualan,” ujar Wakil Dekan 3 FEB Unismuh Makassar ini.

Ia juga menilai, kenaikan PPN tidak hanya mempengaruhi penjualan mobil, tetapi juga dapat berdampak pada sektor-sektor terkait seperti layanan perbaikan, asuransi, dan suku cadang. 

Peningkatan harga di sektor otomotif bisa menyebabkan efek domino pada barang dan jasa lain.

“Peningkatan biaya produksi akibat PPN dapat mendorong produsen untuk beralih ke barang setengah jadi dari impor untuk menghindari pajak berganda dalam rantai pasok. Ini bisa mengurangi kapasitas produksi lokal dan mempengaruhi daya saing industri otomotif Indonesia di pasar global,” kata Muttalib.

Ia menambahkan, secara keseluruhan, penerapan PPN 12 persen pada mobil mewah berpotensi menyebabkan penurunan signifikan dalam penjualan dan daya beli konsumen. 

Kenaikan PPN juga dapat memicu perubahan dalam strategi bisnis di sektor otomotif.

“Meskipun kenaikan PPN 12 persen mungkin tidak memberikan dampak langsung yang besar terhadap daya beli konsumen mobil mewah, efek ini dapat mempengaruhi pasar otomotif melalui kondisi ekonomi dan keputusan bisnis,” tambahnya.

Oleh karena itu, Muttalib menyarankan produsen dan pemangku kepentingan lainnya untuk memantau situasi ekonomi dan menyesuaikan strategi pemasaran serta penjualan mereka sesuai dengan perubahan yang terjadi di pasar. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved