TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah juga menetapkan pengecualian untuk beberapa objek PPN, salah satunya emas batangan.
Makassar Retail Assistant Manager Butik Emas Logam Mulia Antam, Wid Andrioko, menyambut baik kebijakan tersebut.
Wid mengatakan, emas batangan sudah tidak dikenakan PPN sejak sekitar tiga tahun lalu.
“Dari sekitar 3 tahun lalu, emas batangan sudah tidak kena PPN,” kata Wid, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (17/12/2024).
Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abdul Muttalib Hamid, juga menyambut baik kebijakan tersebut.
Diketahui, emas batangan dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga konsumen tidak akan dikenakan pajak tambahan saat membeli emas batangan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga emas dan mendorong investasi dalam bentuk aset fisik,” kata Muttalib, saat dihubungi Tribun-Timur.com.
Menurutnya, dengan tidak adanya PPN, pasar emas diharapkan tetap menarik bagi investor dan masyarakat umum.
Hal ini juga dapat membantu mengurangi inflasi harga emas yang sering kali dipengaruhi oleh biaya pajak.
Ia menambahkan, kebijakan baru mengenai pengecualian PPN untuk emas batangan menunjukkan upaya pemerintah menyeimbangkan kebutuhan pendapatan negara dengan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
“Pengecualian pajak untuk emas batangan mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat secara keseluruhan,” tambah Muttalib. (*).