Pilkada 2024

Paslon 4 Daerah di Sulsel Gugat Hasil Pilkada ke MK, Hasbullah: KPU Siap Hadapi

Penulis: Renaldi Cahyadi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Empat daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menggugat hasil rekapitulasi Pilkada yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.

Paslon yang menggugat berasal dari daerah Takalar, Parepare, Bulukumba, dan Toraja Utara. 

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengatakan gugatan tersebut muncul setelah pasangan calon (paslon) tidak puas dengan hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota.

"Itu kan terkait dengan gugatan di MK para paslon yang tidak puas dari surat keputusan yang dibuat teman-teman (KPU kabupaten/kota) dalam proses rekapitulasi," katanya di Hotel Novotel Grand Shayla Makassar, Sabtu (7/12/2024).

Menurutnya, langkah hukum dari setiap paslon tersebut adalah hak mereka sebagai peserta Pilkada. 

"Semua itu adalah hak dari masing-masing paslon terkait," ujarnya.

Meski demikian, ia tidak mengetahui secara rinci bukti-bukti yang dibawa oleh para paslon untuk menggugat hasil Pilkada ke MK. 

Ia mengaku, jika KPU kabupaten/kota sudah siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh paslon tersebut.

Baca juga: Peraih 29 Persen Suara Menggugat ke MK, Empat Pasangan Calon Resmi Daftar Gugatan

"Kami tidak tahu bukti terkait dengan gugatan ini, tapi dari semua proses tahapan berjenjang yang dilakukan, dari semua catatan kejadian khusus yang sudah berproses, teman-teman sudah siap," ungkapnya.

Lanjut Hasbullah, ia berharap proses gugatan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Serta memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel," jelasnya.

Sebagai informasi, di Takalar calon kepala daerah yang menggugat adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim.

Pasangan calon nomor urut dua ini resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada, Jumat (6/12/2024) sore. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi Pilkada Takalar yang digelar oleh KPU Takalar, Rabu (4/12), pasangan nomor urut satu, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin meraih unggul dengan perolehan suara sebanyak 111.290 atau 70,77 persen suara.

Halaman
12

Berita Terkini