Pilgub Sulsel

Tim Hukum DIA Sebut Bawaslu Berat Sebelah Sikapi Laporan Pelanggaran Pemilu dan Netralitas ASN

Penulis: Siti Aminah
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hukum Danny Azhar Konferensi pers terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang telah dilaporkan ke Bawaslu Sulsel. Berlangsung di salah satu kafe di Jl Lanto Dg Pasewang, Kamis (31/10/2024) 

"Saat sambutan, dia 2 kali menegaskan harus (pilih) 2, padahal ini acara Bawaslu, harusnya (Pj Bupati Luwu) dapat teguran Bawaslu karena acaranya, tetapi tidak ditindaklanjuti karena dianggap tidak cukup kuat (sebagai bukti)," tuturnya. 

Selanjutnya laporan yang menyeret nama Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Bupati Soppeng Kaswadi Razak perihal jalan sehat HUT Sulsel di Soppeng yang dihadiri oleh kandidat nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman.

Sejauh ini, terlapor Bupati Soppeng belum pernah diperiksa oleh Bawaslu. 

Tiba-tiba, Tim Hukum DIA menerima surat klarifikasi yang menganggap kegiatan jalan santai HUT Sulsel yang dihadiri calon Gubernur Sulsel nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman dianggap bukan pelanggaran.

"Kami telah menunjukkan bukti ASS hadir dalam acara itu, walaupun dia tidak pakai atribut, tapi dia calon kepala daerah, tapi oleh Bawaslu dianggap tidak masuk pelanggaran," ungkapnya. 

Sama halnya dengan laporan pengangkatan Pj Sekda Makassar oleh Pj Gubernur Sulsel. Bawaslu Sulsel beranggapan itu bukan pelanggaran.

Padahal menurut Rinto, Pj Sekda Makassar diduga berafiliasi ke salah satu pasangan calon. 

Apalagi, Pj Sekda Makassar sebelumnya pernah ingin mencalonkan sebagai calon wali kota Makassar dan sempat mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.

Sikap Bawaslu mengundang kekecewaan, posisinya sebagai penyelenggara pemilu justru tidak hadir menjalankan fungsi pengawasannya. 

Laporan yang dimasukkan tim DIA ke Bawaslu tidak ditindaklanjuti, bahkan tanpa penjelasan dan alasan untuk disampaikan ke pelapor. 

"Seharusnya prosedurnya ketika ada laporan masuk mereka itu melakukan rapat atau pleno, ini tiba-tiba dia bisa ambil keputusan bahwa bukan masuk sengketa dan pelanggaran pilkada," paparnya. 

Ia menilai Bawaslu telah melanggar etik sebab temuan-temuan di lapangan tidak diproses sebagaimana mestinya. 

"Memang kami dari tim hukum sudah mengkaji dari berberapa laporan jita yang tidak ditindaklanjuti tanpa konfrimasi. Ini adalau pelanggaran kode etik, bawaslu tidak bisa lagi dijadikan sebagai dasar sebagai pengadilan yang baik," tegasnya. 

Ia pun berencana untuk melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (*) 

Berita Terkini