Sehingga tetap menjadi representasi pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat.
Pelanggaran kode etik dalam surat diantaranya :
1. Memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait Bakal Calon.
2. Sosialisasi, Kampanye Media Sosial atau online Bakal Calon.
3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan Bakal Calon dan memberikan tindakan maupun dukungan secara aktif.
4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung dalam group atau akun pemenangan Bakal Calon.
5. Memposting pada media social atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon maupun tim sukses dengan menunjukkan maupun memperagakan simbol keberpihakan atau memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik atau bakal calon.
6. Ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, pengenalan bakal calon.
7. Mengikuti deklarasi kampanye bagi suami atau istri Calon, dengan tidak dalam status
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Berikut jenis-jenis pelanggaran disiplin :
1. Memasang spanduk,baliho, alat peraga lainnya terkait Calon.
2. Sosialisasi, Kampanye Media Sosial atau online Calon.
3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai Bakal Calon dan/atau Masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
4. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan Calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.