TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas di Pilkada 2024.
Keputusan perekrutan PTPS berdasarkan Surat Keputusan Juknis Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024.
Sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan KPUD, Bawaslu Luwu akan merekrut sebanyak 691 PTPS.
Nantinya, satu PTPS akan berjaga di satu TPS demi memastikan jalannya proses pencoblosan berjalan sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan menerangkan, pendaftaran dan penerimaan berkas akan dimulai pada tanggal 12-28 September 2024.
"Berdasarkan Juknis RI Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai tanggal 12-28 September dan Sebanyak 691 PTPS yang nantinya akan di rekrut oleh Bawaslu Luwu melalui Panwascam. Hal ini berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)," bebernya, Rabu (11/9/2024).
Kata Irpan, proses rekrutmen PTPS nantinya akan diambil alih oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masing-masing.
"Kami berharap jajaran dapat mematuhi pedoman atau juknis yang telah diturunkan Bawaslu RI. Semua orang berhak untuk mendaftar jika memenuhi syarat. Panwaslu akan menilai saat wawancara juga," akunya.
Kendati demikian, Irpan mengingatkan kepada 22 jajaran Panwascam agar terbuka dalam proses rekrutmen PTPS.
Baca juga: Sosok 2 Pesilat Luwu Tak Terkalahkan di PON Aceh 2024, Peluang Bawa Medali untuk Sulsel
"Saya berharap jajaran Panwascam untuk dapat melaksanakan proses rekrutmen dengan baik dan terbuka. Demi menciptakan pemilihan berkualitas dan berintegritas," tegasnya.
Dirinya menambahkan, informasi terkait perekrutan PTPS akan terus diupdate di media sosial Bawaslu Luwu.
"Untuk perekrutan ini kami pastikan akan berpedoman Juknis Bawaslu RI. Dan untuk mengetahui informasi persyaratan calon PTPS bisa memantau akun Instagram kami di @Bawaslu.luwu," tandasnya.
Berikut Juknis pembentukan dan pergantian antar waktu PTPS dalam pemilihan 2024:
1. Sosialisasi tata cara pembentukan PTPS untuk pemilihan kepada Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu kecamatan: 9-11 September 2024.
2. Pengumuman pendaftaran, penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan: 12-28 September 2024.