TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Baru-baru ini, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Pahala Nainggolan membeberkan subsidi anggaran pemerintah banyak mengalir ke kampus lembaga/kementerian.
Imbasnya, uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melonjak tiap tahunnya.
Berdasarkan data KPK, terjadi perbedaan jomplang antara subsidi anggaran diterima PTN dengan kampus/sekolah kedinasan.
Di mana subsidi bagi mahasiswa PTN hanya berkisar di angka Rp 7 triliun.
"Kita lihat berapa sih yang ke mahasiswa PTN? Ternyata cuma Rp 7 triliun, sementara Rp 32 triliun di perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian/lembaga," kata Nainggolan Pahala di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Diketahui, anggaran pendidikan di Indonesia pada APBN 2024 mencapai Rp 660,8 triliun atau 20 persen dari total APBN di 2024.
Alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan itu tidak semuanya diperuntukkan buat perguruan yang dikelola Dikti.
"Sekarang lagi kita lihat 20 persen yang buat Dikti nggak semua ternyata untuk pendidikan tinggi di Indonesia. Ada yang dikelola perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian/lembaga dan itu Rp 32 triliun," katanya.
KPK juga menemukan sejumlah alokasi anggaran di kampus kedinasan dipakai dengan tidak tepat.
Dia menilai jika alokasi anggaran ini bisa diperbaiki seharusnya.
Baca juga: UKT Selangit, Kuliah Makin Sulit
Baca juga: Respon Rektor UNM Prof Karta Jayadi UKT Mahasiswa Batal Naik
KPK menyarankan adanya perbaikan tata kelola dalam pendidikan kampus kedinasan.
Respon Komisi X DPR RI Zainudin Maliki
Baca juga: Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa: UKT Unhas Tidak Naik Sejak Awal
Baca juga: Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Apa Kata Mahasiswa Makassar?
Anggota Komisi X DPR RI Zainudin Maliki mengatakan, subsidi untuk PTN hanya berkisar di angka Rp 7 triliun.
Ia membenarkan data dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subsidi untuk perguruan tinggi (PTN) hanya Rp 7 triliun.
Di lain sisi, perguruan yang dikelola Kementerian dan lembaga mengelola sekira Rp 32 triliun.
"Ini bukan tentang perbedaan anggaran, tetapi persoalannya anggaran yang dikelola oleh kementerian dan lembaga harusnya mengikuti peraturan pemerintah," katanya, saat ditemui di Kampus Poltekpar Makassar, Jumat (21/6/2024).
Menteri Pendidikan, kata Zainudin Maliki, harus segera menyelesaikan ketimpangan dan tumpang tindih tersebut.
Menurutnya, Menteri Pendidikan harus mulai melakukan koordinasi terhadap persamaan standar teknis dengan Kementerian serta Lembaga.
"Kami di Komisi X mendorong menteri pendidikan agar fungsi tugas dan melakukan koordinasi agar ada standar yang sama, agar pelaksanaanya benar-benar lebih teknis," ujarnya.
Baca juga: Nadiem Batalkan Kenaikan UKT
Baca juga: DPR Awasi Kenaikan UKT Tahun Depan
Adapun kata Zainudin, apa yang telah dikelola Kemendikbud tak boleh dikelola lembaga di luar Kemendikbud.
"Contohnya, antara PTN dan Sekolah kedinasan harus dipilih untuk menyelenggarakan pendidikan akuntansi misalnya," ungkapnya.
Persamaan standar biaya juga harus dilakukan antara lembaga dan Kementerian.
Hal itu, kata Zainudin, agar tidak terjadi kesenjangan antara Kemendikbud Ristek dan Kementerian dan lembaga dalam pengelolaan pendidikan.
"Kan ada perguruan tinggi ada yang dibelikan seragamnya itu, ada yang PKLnya yang keluar negeri dibiayai, nah itu yang membuat pertanyaan dan harusnya ada persamaan standar biaya," jelasnya. (*)