Keputusan berikutnya ada pada DPP PDIP.
Duet Anies - Ahok Terkendala Aturan
Duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak akan terwujud di Pilgub DKI Jakarta.
Anies Baswedan dipastikan akan diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga digadang-gadang akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta.
Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memunculkan dua nama.
Yaitu Anies Baswedan dan Ahok.
Ahok merupakan kader PDIP. Terbaru beredar wacana, Anies akan berpasangan dengan Ahok.
Anies Baswedan telah menyatakan siap maju di Pilkada Jakarta 2024 sebagai calon gubernur (cagub).
Pernyataan resmi Anies tersebut ia sampaikan setelah mendapatkan dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Rabu (12/6/2024).
“Karena itu saya sampaikan, bismillah kami bersiap untuk meneruskan ke periode ke dua,” ujar Anies di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Kini isu duet Anies-Ahok disebut akan terjegal aturan main.
Sebab, keduanya sama-sama mantan Gubernur DKI Jakarta.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015.
Tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi undang-undang.