TRIBUNBONE.COM, BONE - Sebanyak 15 orang diperiksa Badan Pengawas Pelihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus penggelembungan suara.
Kasus penggelembungan suara ini menyeret nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone, Yusran Tajuddin (YT)
Demikian Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone, Nur Alim.
Nur Alim mengatakan, pihaknya memeriksa 15 orang terkait dengan dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Bone.
"Yang kami periksa itu 15 orang dengan komisioner, dari 15 orang tersebut 1 orang dilanjutkan dilaporkan ke DKPP atas nama YT," ujarnya pada tribun-timur.com, Jumat (7/6/2024) malam.
Dari pemeriksaan itu, lanjut Nur Alim pihaknya menyimpulkan Ketua KPU Bone itu benar melakukanpelanggaran kode etik.
"Setelah kami periksa dan kami simpulkan saudra YT melanggar," sambungnya.
Baca juga: Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin Diperiksa Kasus Intervensi-Penggelembungan Suara Andi Tenri Abeng
Untuk diketahui pelanggaran kode etik terjadi melalui keberpihakan pada salah satu peserta pemilu, bersikap partisan, dan tidak memperlakukan peserta pemilu adil dan setara.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Bone mengungkapan, pihaknya menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone, Nur Alim kepada Tribun Timur, Jumat (7/6/2024).
"Kami memutuskan untuk dibawah ke DKPP karena dari hasil penelusuran kami ditemukan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu" ujarnya.
Ia mengungkapkan pihaknya akan menyerahkan hasil pemeriksaan ke DKPP Senin (10/6)
"Kalau tidak ada halangan, tim akan ke Jakarta hari minggu dan pada hari senin akan diserahkan ke DKPP laporannya" ujarnya.
Saat dikonfirmasi jenis pelanggaran yang ditemukan, Nur Alim tidak bisa menjelaskan dengan rinci.