TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Persiapan menyambut hari raya kurban mulai dilakukan oleh umat muslim.
Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pedagang sapi dan kambing mulai menjamur di sejumlah lokasi.
Pemerintah mengimbau warga lebih jeli memilih hewan kurban.
Ternak dengan pergerakan lincah bisa dikategorikan sehat.
Perlu diketahui jika tak sembarang kerbau, sapi, atau kambing layak di kurban.
Ada beberapa syarat hewan sah dikurbankan.
Syaratnya antara lain tidak cacat, sudah mencapai batasan umur minimal.
Selanjutnya, hewan kurban atau hewan ternak juga harus sehat.
Baca juga: Sejarah Hari Raya Kurban dan Makna Idul Adha Menurut Alquran
Di dalam hadits riwayat Imam Al-Tirmidz, dari Al Bara'bin Azib berkata:
"Aku mendengar Rasulullah SAW sambil beliau memberikan isyarat dengan jari-jarinya, dan jariku-jariku lebih pendek dari jari-jari beliau.
Beliau memberikan isyarat dengan jarinya seraya bersabda; Tidak boleh ada hewan kurban yang buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak memiliki sumsum,"
Jadi jelas menurut syarat di atas untuk hewan kurban agar selalu syarat.
Hukum Kurban Secara Patungan
Dalam sebuah tayangan video diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Juni 2022, Buya Yahya mengatakan mengenai berkurban secara patungan, ada yang hukumnya sah dan tidak sah.
"Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah," ujar pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut, sebagaimana dikutip dari video unggahan YouTube Al-Bahjah TV.